Sabtu, 11 April 2026

Berita Banda Aceh

Baru Dua Bulan Dilantik, Mualem Bebastugaskan Reza Saputra dan T Aznal dari Jabatan

Meski dibebastugaskan dari jabatan, keduanya tetap menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Istimewa
DIBEBASTUGASKAN – Gubernur Aceh, Mualem membebastugaskan Reza Saputra (kanan) dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, dan T. Aznal Zahri (kiri) dari jabatan Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Jumat (10/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Aceh membebastugaskan sementara dua pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh, Jumat (10/4/2026)
  • Adapun kedua pejabat yang diberhentikan tersebut yakni Reza Saputra yang menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh dan T. Aznal Zahri, dari jabatan Kepala Dinas Pertanahan Aceh.
  • Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, membebastugaskan sementara dua pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh, Jumat (10/4/2026).

Adapun kedua pejabat yang diberhentikan tersebut yakni Reza Saputra yang menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh dan T. Aznal Zahri, dari jabatan Kepala Dinas Pertanahan Aceh.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, pembebasan sementara berlaku terhitung mulai 9 April 2026 hingga ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

Berdasarkan surat yang diperoleh Serambinews.com, Reza Saputra diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Alasan serupa diduga juga dialami oleh T. Aznal.

Baca juga: Mualem Kembali Lantik Tiga Kepala SKPA, Ini Daftarnya

Meski dibebastugaskan dari jabatan, keduanya tetap menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari informasi yang diperoleh, surat keputusan pembebasan sementara tersebut baru diterima oleh yang bersangkutan pada Kamis sore (9/4), usai menjalankan aktivitas dinas.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait rincian dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pembebastugasan tersebut.

Sebelumnya, Reza Saputra dan T. Aznal Zahri ikut dilantik bersama 23 Pejabat Eselon II lainnya di lingkungan Pemerintah Aceh, di Gedung Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, pada Jumat (27/2/2026) malam.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, para kepala SKPA, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Jika ditarik berdasarkan jadwal pelantikan tersebut, Reza dan T. Aznal artinya baru menjabat sekitar dua bulan lebih sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved