KPHA: Pemerintah Aceh Harus Surati Menhut
Juru bicara (Jubir) Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Efendi Isma S Hut meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutanan
* Terkait Perubahan Hutan Lindung Jadi Hutan Produktif
BANDA ACEH - Juru bicara (Jubir) Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Efendi Isma S Hut meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutanan menyurati Menteri Kehutanan (Menhut) RI terkait pengalihan status 40 ribu hektare lebih hutan lindung di Aceh Tamiang menjadi hutan produksi, tanpa ada usulan dari Pemerintah Aceh.
Efendi menyampaikan hal ini lewat siaran pers kepada Serambi kemarin, menanggapi 42.500 hektare hutan kawasan hutan lindung di Tamiang berubah fungsi menjadi hutan produksi karena sudah ada SK Menhut RI bernomor SK.865/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Hutan dan Konversi Perairan Provinsi Aceh.
SK itu ditandatangani Menhut ketika itu, Zulkifli Hasan yang kini menjabat Ketua MPR-RI, seperti diberitakan Serambi, Jumat (16/1). “Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutanan seharusnya menyurati Kementerian Kehutanan dan mempertanyakan kenapa bisa terjadi perubahan fungsi tanpa ada usulan maupun kajian oleh tim terpadu. Jangan-jangan ada oknum di Dinas Kehutanan Aceh juga bermain dalam proses penerbitan SK itu,” kata Efendi.
Efendi mengatakan perubahan sepihak tanpa melalui prosedur adalah menyalahi hukum. Karena itu, ia meminta pihak Kementerian Kehutanan harus bertanggung jawab terhadap hal yang menimbulkan kerugian yang sangat besar ini.
Apalagi, menurutnya kondisi Aceh Tamiang kini rawan banjir bandang dan banjir bah, seperti yang telah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. “Seharusnya menjadi catatan bagi pemerintah untuk merencanakan perubahan fungsi dan perubahan peruntukan kawasan hutan kabupaten ini, kondisi ini juga menunjukkan bahwa pemerintah dalam bekerja ternyata tidak memperhatikan sisi kerentanan wilayah bencana,” ujarnya.
Seperti diberitakan Serambi, Jumat (16/1), terbitnya SK Menhut itu diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembahtari), Sayed Zainal M SH. Ia merasa prihatin terhadap Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Tamiang sebagai penanggung jawab Badan Koordinasi Penataan Ruang (BKPRD) tingkat provinsi dan kabupaten, kenapa bisa muncul SK itu.
Menurut Zaenal, dengan demikian kini hanya tersisa 625 hektare atau 1,5 persen hutan lindung di Aceh Tamiang yang terletak di Kecamatan Manyak Payed berbatas dengan Kota Langsa sehingga Aceh Tamiang dalam kondisi serius ancaman bencana alam, seperti banjir. (sal)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |