Anggota DPD Minta Pusat Ubah Persepsi terhadap Bendera Bintang Bulan

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fachrul Razi MIP meminta Pemerintah Pusat mengubah persepsi terhadap

Editor: bakri

MEULABOH - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fachrul Razi MIP meminta Pemerintah Pusat mengubah persepsi terhadap bendera bintang bulan yang sudah disahkan dalam qanun Aceh sebagai bendera daerah ini. Ia menilai ketakutan pemerintah pusat terhadap bendera bintang bulan terlalu berlebihan, karena ini merupakan sebuah bendera lokal, identitas lokal, dan kebanggaan rakyat Aceh sebagai Warga Negara Indonesia.

“Jadi kita punya bendera kebangsaan Merah Putih dan kita juga punya bendera bintang bulan kebanggaan lokal sebagai bendera Aceh,” kata Fachrul Razi kepada wartawan usai mengisi materi pada Seminar Nasional dan Kongres Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Aceh di Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Jumat (20/3).

Seminar dan Kongres dilaksanakan Pemerintahan Mahasiswa (Pema) UTU selama tiga hari dibuka Wagub Aceh, H Muzakir Manaf pada Kamis (19/3) dengan pemateri Fachrul Razi (anggota DPD RI asal Aceh), Muslim (anggota DPR RI asal Aceh) dan Abdullah Saleh (anggota DPRA) dan hari ini (Minggu 22/3) dilanjutkan kuliah umum oleh Muslim Ayub (anggota DPR RI asal Aceh) di UTU.

Menurut Fachrul Razi, berbagai elemen masyarakat di Aceh menunjukan sikap dari tingkat bawah tetap mengharapkan bintang bulan dijadikan sebagai bendera Aceh. “Namun yang harus diubah persepsi pemerintah pusat yang masih menganggap adanya upaya mengarahkan kepada separatis di Aceh,” katanya.

Menurutnya, ketakutan pemerintah pusat berlebihan dan menunjukan masih kurang ikhlas memandang Aceh. Padahal Aceh saat ini sudah mendapatkan perdamaian yang abadi, tidak ada lagi konflik dan kekerasan. “Saya anggap itu bendera lokal, identitas lokal, kebanggaan lokal, dan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Fachrul Razi juga menyorot tentang peraturan turunan dari Undang Undang tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang hingga kini belum disahkan. Menurut dia, ada lima PP dan Perpres turunan UUPA yang harus direalisasikan.

Selama ini, kata dia, hanya tiga turunan UUPA saja yang mendapat sorotan. Dua di antaranya sudah disahkan yaitu, PP Nomor 2/2015 tentang Pelimpahan Kewenangan yang Bersifat Nasional untuk Aceh dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pertanahan dari Pusat kepada Pemerintah Aceh. Sedangkan PP terkait migas menyusul.

“Selain tiga aturan tersebut, ada dua lagi yang belum direalisasi oleh Pemerintah Pusat, yaitu pelimpahan pengelolaan bandar udara (bandara) dan pelabuhan kepada Aceh, serta pelimpahan pengelolaan madrasah,” katanya.

Fachrul Razi juga mengakui dua turunan UUPA yang sudah ditandatangani, belum sesuai dengan UUPA. Karena itu, dia mendesak pemerintah pusat untuk meluruskan poin dan pasal dalam PP dan Perpres yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar sesuai harapan rakyat Aceh.

“Dua turunan yang sudah diteken itu dari apa saya lihat pemerintah pusat masih mendominasi dalam melakukan kewenangan di Aceh. Begitu juga dalam bidang pertanahan seperti perizinan yang diserahkan ke Pemerintah Aceh tetapi masih diatur oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sebelumnya, sorotan terhadap dua aturan turunan UUPA itu juga disampaikan Anggota DPR Aceh, Abdullah Saleh kepada Serambi saat menghadiri kegiatan seminar nasional dan kongres BEM se-Aceh di Universitas Teuku Umar (UTU) di Meulaboh, Kamis (19/3). Ia menilai, dua turunan tersebut masih belum sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat Aceh.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved