Rawa Tripa Resmi Berstatus Kawasan Lindung Gambut
Pemerintah Aceh resmi menetapkan kawasan Rawa Tripa yang berada di areal eks PT Kallista Alam di Gampong Suak Bahung
SUKA MAKMUE - Pemerintah Aceh resmi menetapkan kawasan Rawa Tripa yang berada di areal eks PT Kallista Alam di Gampong Suak Bahung, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, seluas 1.455 hektare, menjadi Kawasan Lindung Gambut. Kawasan yang diresmikan ini, bagian dari kawasan gambut lindung yang sudah dimasukkan dalam Qanun RTRW Aceh, seluas 11.359 hektare.
Seremonial penetapan status sebagai Kawasan Lindung Gambut itu, dilakukan Sabtu (21/3), setelah proses restorasi lahan seluas 500 hektare, berupa penanaman pohon dan penutupan kanal (tabat) sebanyak 18 titik oleh Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Ir Husaini Syamaun.
“Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menjadikan kawasan gambut yang memiliki kedalaman minimal 3 meter, sebagai kawasan lindung di luar kawasan hutan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemeliharaan kawasan lindung gambut itu merupakan tanggung jawab Pemerintah Aceh. Namun, kata dia, Pemerintah Aceh tetap memberikan ruang kepada masyarakat dan ormas/LSM di wilayah ini, berkolaborasi mengelola lahan tersebut untuk kelestarian fungsi rawa gambut tersebut.
Peremian status sebagai Rawa Tripa sebagai kawasan lindung ini juga ditindaklanjuti dengan penutupan tabat (kanal) yang dimaksudkan untuk menahan air agar tidak keluar dari kawasan. Sehingga kawasan itu kembali menjadi ekosistem lahan basah yang penting untuk menjaga subsidensi gambut, pertumbuhan vegetasi hutan, dan akhirnya menjaga stabilitas hidrologis di sekitar kawasan itu.
Kanal yang ditutup itu, sebelumnya merupakan saluran drainase yang pernah dibuat oleh perusahaan perkebunan yang sebelumnya mengelola lahan tersebut, untuk areal perkebunan baru.
Pihak terkait juga melakukan rehabilitasi lahan, dengan menanam pohon sebanyak 120.000 batang, pada areal yang terlanjur rusak, lahan terbuka, dan pada lahan tanaman kelapa sawit yang sebelumnya sempat ditanami. Tujuan rehabilitasi ini dimaksudkan untuk melindungi kawasan yang sudah rusak akibat pembukaan lahan yang dilakukan sebelumnya.(edi)