Berita Aceh Timur
Anak Pergoki Ibu Kandungnya Lagi Berzina dengan Berondong di Aceh Timur, Ngintip Lewat Jendela
PH dan MS kemudian masuk ke dalam kamar dan duduk di pinggir tempat tidur. Lalu melakukan hubungan zina.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Anak Pergoki Ibu Kandungnya Lagi Berzina dengan Berondong di Aceh Timur, Ngintip Lewat Jendela
SERAMBINEWS.COM, IDI – Mahkamah Syar’iyah Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan vonis 100 kali cambuk terhadap seorang wanita bersuami berinisial PH (31) dan seorang pria berondong MS (24).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan jarimah zina, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Syukri Adly pada sidang yang berlangsung Senin (6/10/2025) di Mahkamah Syar’iyah Idi.
“Menghukum MS dan PH oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali,” vonis hakim dalam putusan nomor 13/JN/2025/MS.Idi.
Hakim juga menyatakan bahwa masa tahanan yang dijalani oleh MS dan PH tidak mengurangi hukuman, dan keduanya tetap ditahan sampai hukuman cambuk dilaksanakan.
Kasus ini bermula pada Senin, 7 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Istri di Banda Aceh Pasok Berondong ke Rumah saat Suami Dinas Luar Kota, Rahasia Gelap Terkuak
Saat itu PH (31) menanyakan keberadaan MS (24) melalui aplikasi WhatsApp.
MS menjawab kalau dirinya sedang berada di warung di kawasan Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
PH lalu mengatakan kalau suaminya sedang tidak berada di rumah.
PH mempersilahkan MS untuk menemuinya di rumahnya yang berada di sebuah desa dalam Kecamatan Pante Bidari.
Malam itu MS bergegas ke rumah PH, yang mana di rumah tersebut ada satu anak PH yang sedang tidur di ruang tamu.
Keduanya kemudian masuk ke dalam kamar dan duduk di pinggir tempat tidur. Lalu melakukan hubungan zina.
Saat sedang berzina, anak laki-laki PH berinisal D (12) pulang dan mengetok pintu rumah.
Baca juga: Asmara Tukang Gosok di Aceh, Berzina dengan Suami Majikan hingga Hamil, Berakhir Divonis Cambuk
Belum sempat PH membuka pintu, D melihat dari jendela kamar ibunya sedang bersama pria muda.
zina
berzina
wanita bersuami berzina
anak pergoki ibu kandung berzina
Ibu Kandung
berzina dengan berondong
Aceh Timur
Pante bidari
hukuman cambuk
Kapolres Aceh Timur Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari, Layani 4.000 Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Pemancing di Aceh Timur tak Kunjung Pulang, SAR dan Warga Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Genjot PAD, Kendaraan Non BL di Aceh Timur Diminta Segera Mutasi Plat |
![]() |
---|
COMIC 2025 MAN IC Aceh Timur: Panggung Bergengsi Talenta Muda Nusantara |
![]() |
---|
Ayunan Parang dan Lemparan Kapak di Aceh Timur, Diduga Pelaku, Ternyata Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.