Senin, 11 Mei 2026

BPJS tak Tanggung Pengobatan Pasien RSJ

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan pasien gelandangan

Tayang:
Editor: bakri

* Jika tak Ber-KTP

* Rumah Sakit Kelabakan

BANDA ACEH - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan pasien gelandangan yang terganggu jiwa, sepanjang yang bersangkutan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akibatnya, puluhan pasien yang terganggu jiwa saat ini tidak mendapatkan pengobatan optimal di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.

Kepala Humas RSJ Aceh, Azizurrahman SKM MM, mengatakan, setidaknya ada 40 pasien terganggu jiwa yang selama ini menjadi gelandangan, kini berada di rumah sakit milik pemerintah Aceh itu. Sebagian mereka dibawa oleh masyarakat karena berkeliaran di jalan-jalan dan perilakunya bisa membahayakan orang banyak.

Sebagian lainnya lagi diangkut oleh Satpol PP dan WH. Ada di antara mereka yang sudah menjadi penghuni RSJ tersebut hingga dua tahun. “Kendala bagi RSJ adalah pasien ini tidak bisa diklaim dengan BPJS,” kata Azizurrahman kepada Serambi, Minggu (29/3).

Beberapa orang di antara pasien terganggu jiwa itu bahkan tidak mengetahui dimana kampungnya. Sebagiannya lagi bisa menjelaskan asal-usulnya, namun petugas tetap saja kesulitan mengurus KTP untuk mereka. “Kalau pasien ini kita bawa ke luar untuk mengurus KTP, dia melarikan diri nanti,” kata Azizurrahman.

Disdukcapil pun, kata dia, kesulitan membuat NIK, apalagi bagi yang tidak bisa menyebutkan asal-usulnya. Di sisi lain, keluarga pasien juga tak peduli, sehingga kini menjadi beban rumah sakit tersebut.

“Kami berharap ada solusi bersama, misalnya dengan membuat rumah singgah. Di rumah singgah ini mereka diajarkan keterampilan, sehingga lebih produktif,” kata dia. Selain itu, jika pengobatannya tidak optimal, penyakitnya bisa kambuh lagi.

Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Aceh, Hendra Apriadi Lubis, yang ditanyai Serambi mengatakan, untuk pasien gelandangan --baik yang terganggu jiwa atau yang normal— sudah ada mekanisme tersendiri, yakni Dinas Sosial membuat surat keterangan domisili, lalu diurus KTP-nya ke kantor Disdukcapil.

Kata dia, sepanjang tidak punya NIK, maka BPJS tidak mungkin menanggung biaya pengobatan. “Kan aturannya sudah jelas demikian. Jadi, tidak ada toleransi,” kata Hendra. Saat ini RSJ Aceh merawat sekitar 400-an pasien gangguan jiwa dengan berbagai tingkat gangguan.

Aksi kriminalitas yang dilakukan oleh orang-orang yang terganggu jiwanya, sudah sering menjadi pemberitaan media massa di Aceh. Lantaran terganggu jiwanya, mereka pun tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kejahatan yang dilakukan.

Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, Yogyakarta dan Aceh merupakan provinsi yang Prevalensi Gangguan jiwa berat terbanyak, yaitu 2,7 per mil. Prevalensi gangguan jiwa berat pada penduduk Indonesia 1,7 per mil.

Gangguan jiwa berat adalah gangguan jiwa yang ditandai oleh terganggunya kemampuan menilai realitas atau tilikan (insight) yang buruk. Gejala yang menyertai gangguan ini antara lain berupa halusinasi, ilusi, waham, gangguan proses pikir, kemampuan berpikir, serta tingkah laku aneh, misalnya agresivitas atau katatonik.

Gangguan jiwa berat dikenal dengan sebutan psikosis dan salah satu contoh psikosis adalah skizofrenia. Gangguan jiwa berat menimbulkan beban bagi pemerintah, keluarga serta masyarakat.

Konflik puluhan tahun dan tsunami tahun 2004 lalu yang memporak-porandakan sendi-sendi kehidupan ekonomi dan sosial dianggap memberikan andil lahirnya banyak orang ‘gila’ di Aceh.(sak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved