Breaking News

Uni Eropa Sarankan Aceh Revisi Qanun RTRW

Pihak Uni Eropa (UE) yang melakukan kajian tata ruang dan perubahan iklim di Aceh menyarankan agar Qanun Rencana

Editor: bakri

BANDA ACEH - Pihak Uni Eropa (UE) yang melakukan kajian tata ruang dan perubahan iklim di Aceh menyarankan agar Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2013-1033, Nomor 19 Tahun 2013, agar direvisi.

Saran tersebut disampaikan anggota tim peneliti Uni Eropa, Dr Syahrul Abdullah dan Ketua Corporasi Uni Eropa, Frank Viault, kepada Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, pada saat menyerahkan dokumen hasil kajian Uni Eropa terhadap RTRW Aceh dan Perubahan Iklim, Selasa (14/4) malam.

Syahrul Abdullah menyampaikan, dari segi peran dan partisipasi masyarakat, terdapat kelemahan berupa cacat hukum dalam penyusunan Qanun RTRW Aceh tersebut. “Dari segi materi muatan, ada hal-hal yang belum dicantumkan pada qanun RTRW Aceh, seperti Kawasan Ekosistem Leuser. Sementara menurut UU yang lebih tinggi hal tersebut harus tercantum dalam qanun RTRW Aceh,” ungkapnya.

Selain itu, Qanun RTRW Aceh juga belum secara lengkap memenuhi saran perbaikan yang disampikan oleh Mendagri melalui suratnya Nomor 050/1162/IV/bangda, tertanggal 20 Februari 2014. “Karena itu, untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam Qanun RTRW Aceh itu, kami menyarankan agar Pemerintah Aceh merevisi qanun tersebut,” pinta Syahrul.

Sementara Ketua Corporasi Uni Eropa, Frank Viault, dalam pidato sebelumnya menjelaskan, kehadiran pihaknya ke Aceh dalam rangka memenuhi janji Duta Besar Uni Eropa enam bulan lalu, tentang rencana pembuatan studi atau kajian RTRW dan perubahan Iklim di Aceh.

Frank mengatakan, studi RTRW dan perubahan iklim di Aceh, dilakukan oleh dua orang tenaga ahli dari Unsyiah, yaitu Dr Syahrul Abdullah dan Prof Dr Zainal Abidin Pian. “Hasil kajian ini kita harapkan bisa membantu Pemerintah Aceh dalam pengambilan kebijakan dan penyusunan pengelolaan kawasan dan lingkungan hidup yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Terkait hal itu, Gubernur Aceh mengatakan saran pihak Uni Eropa tersebut akan dijadikan sebagai referensi. Pemerintah Aceh dikatakannya tidak akan cepat-cepat melakukan revisi karena qanun yang sudah berjalan tiga tahun itu telah dibahas bersama antara DPRA dengan Pemerintah Aceh.

“Kita minta pelajari kembali hasil studi pihak Uni Eropa itu oleh dinas dan badan tehnis, antara lain Bappeda, Dinas Kehutanan, Badan Pengendali Lingkungan Hidup dan lainnya,” kata Gubernur.

Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Ir Husaini Samaun, menjelaskan, Qanun RTRW Aceh sudah dibahas oleh banyak tenaga ahli, dan telah melalui proses diskusi yang panjang, termasuk studi banding ke berbagai daerah dan luar negeri.

“Untuk sementara ini kita ikuti saja kebijakan gubernur, yaitu dijadikan referensi dulu. Kalau memang nanti perlu dilakukan revisi, kita akan bicarakan kembali kepada DPRA,” ucap Husaini.(her)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved