42 Joki Paket C Dibebaskan
Sebanyak 42 pria dan wanita yang tertangkap sebagai joki/gacok saat Ujian Nasional (UN) paket C di SMAN 2 Bireuen dan sempat
* Lima Ketua PKBM Diperiksa
BIREUEN – Sebanyak 42 pria dan wanita yang tertangkap sebagai joki/gacok saat Ujian Nasional (UN) paket C di SMAN 2 Bireuen dan sempat diamankan di mapolres setempat pada Rabu (15/4) sore, akhirnya dibebaskan Kamis dini hari setelah menjalani pemeriksaan. Tapi, lima ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di kabupaten itu yang juga diperiksa kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka kasus perjokian tersebut.
Kelima pengelola PKBM yang sedang diperiksa di Mapolres Bireuen itu adalah Ramli dari PKBM Uthulubul Ilmi Peusangan, Agus (PKBM Bina Bangsa Satu, Juli), Sulaiman (PKBM Al Manna, Peusangan), Anwar (PKBM Mitra Lestari, Peusangan), dan Mukhlis (PKBM Darul Huda, Pandrah).
Hal itu disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP M Ali Kadhafi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syamsul SH kepada Serambi di ruang kerjanya, Kamis (16/4) kemarin.
Menurutnya, ke-42 joki yang ditangkap itu sudah dibebaskan pada Kamis dini hari setelah menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Bireuen. “Meski sudah dibebaskan, tapi mereka masih tetap sebagai saksi dan dikenai wajib lapor. Ketika dipanggil, mereka wajib datang dan memberi keterangan,” ujarnya.
Saat ini, sebut AKP Syamsul, lima orang pengelola PKBM di Bireuen sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bireuen. Kemungkinan mereka sebagai tersangka, sangat tergantung pada hasil pemeriksaan tim penyidik.
Selain memeriksa pengelola PKBM, tim penyidik juga akan memanggil 95 peserta ujian paket C lainnya, termasuk joki lainnya yang tidak berhasil diamankan pada Rabu sore lalu. Tapi data mereka sudah tercatat semua untuk dipanggil ke Mapolres Bireuen. “Sebagian besar mereka dipanggil karena menyuruh orang lain ikut ujian atas nama dirinya,” kata Syamsul.
Menurut dugaan Syamsul, praktik perjokian itu ada yang mengkoordinir. Apalagi jasa para joki itu dibayar sama, yakni Rp 40.000 per orang. Namun, ada juga yang mengaku dibayar Rp 100.000. Untuk itulah, para ketua PKBM tersebut masih diperiksa di Mapolres Bireuen, sehingga terjawab siapa yang mengkoordinir dan siapa yang menyediakan uangnya.
Diperoleh data bahwa peserta ujian paket C (setara SMA) di Bireuen kali ini berjumlah 152 orang, berasal dari lima PKBM. Namun, dari jumlah itu hanya 16 orang yang murni ikut ujian atas namanya sendiri, selebihnya dilakukan oleh joki. Praktik seperti ini dapat digolongkan sebagai pemalsuan dokumen yang ancaman hukumannya, sesuai dengan Pasal 264 KUHPidana, tujuh tahun penjara.
“Para joki yang sedang diperiksa itu masih sebagai saksi, sedangkan calon tersangkanya baru satu orang, yaitu RM,” ungkap AKP Syamsul. (yus)