Senin, 11 Mei 2026

Aceh Belum Terima Dana Otsus 2015

Hingga bulan April, Pemerintah Aceh belum menerima dana otsus 2015 khusus untuk tahap I sebesar 30 persen

Tayang:
Editor: bakri

BANDA ACEH - Hingga bulan April, Pemerintah Aceh belum menerima dana otsus 2015 khusus untuk tahap I sebesar 30 persen dari pagu sekitar Rp 7 triliun. Informasi dari jajaran Pemerintah Aceh, laporan usulan amprahan dana otsus termen I terlambat disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Dinas Keuangan Aceh, Jamaluddin, Rabu (29/4) mengatakan, laporan penggunaan dana otsus tahun 2014, baru disampaikan kepada Kemendagri pada tanggal 9 April 2015.

Keterlambatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana otsus 2014 kepada pusat, menurut Jamalauddin, disebabkan ada beberapa kabupaten/kota yang sudah menerima penyaluran dana otsus tahun anggaran 2014, belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana otsus yang diterimanya kepada Pemerintah Aceh.

Pada tahun 2014 lalu, kata Jamaluddin, penyaluran dana otsus termen I diterima bulan Maret 2014, karena laporan pertanggungjawaban penggunaan dana otsus 2013, sudah disampaikan kepada Kemendagri dan Kemenkeu pada bulan Februari.

Pada tahun 2015 ini, kata Jamaluddin, hingga bulan Maret 2015 lalu, masih ada beberapa daerah yang belum mengesahkan APBK-nya, sehingga laporan penggunaan dana otsus yang diterimanya tahun 2014, harus menunggu pengesahan RAPBK 2015. Keterlambatan laporan dari kabupaten/kota itu, juga disebabkan jatah dana otsus kabupaten/kota sebesar 40 persen tidak lagi dikelola oleh Pemerintah Aceh, namun sudah di transfer ke rekening kas daerah masing-masing kabupaten/kota. “Untuk apa saja dana otsus itu digunakan kabupaten/kota, pemerintah Provinsi Aceh harus menunggu laporannya. Jika ada satu kabupaten/kota, saja yang belum melaporkan dana penggunaan otsusnya, penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana otsus 2014, maka tidak bisa dilakukan dan disampaikan kepada pemerintah pusat,” ujar Jamaluddin.

Alasannya, kata Jamalaudiin, antara besaran dana otsus yang diberikan dengan nilai yang dilaporkan harus seimbang. Misalnya, jika pemerintah pusat menyalurkan Rp 6,5 triliun, maka laporan pertanggungjawaban penggunaan dana otsus itu harus Rp 6,5 triliun.

Jamaluddin mengatakan, meski dana otsus 2015 termen I sebesar 30 persen, belum diterima, namun pembayaran berbagai program dan kegiatan APBA 2015, tetap berjalan normal. Karena, pada tahun 2014 lalu, Pemerintah Aceh masih memiliki dana Silpa sebesar Rp 800 miliar. “Menunggu penyaluran dana otsus yang baru, dana Silpa itu kami gunakan lebih dulu, untuk pembiyaan kegiatan APBA 2015,” ujar Jamaluddin.(her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved