Pengusutan Kasus Alkes Abdya Terkatung-katung
Pengusutan kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Teungku Peukan, Kabupaten Abdya
* YARA Kirim Papan Bunga ke Kejari
BLANGPIDIE - Pengusutan kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Teungku Peukan, Kabupaten Abdya bernilai Rp 6,3 miliar dari APBN 2013 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangpidie sejak Maret 2014 lalu, hingga saat ini terkatung-katung. Setelah lebih satu tahun tidak ada kejelasan. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya pun mengirimkan dua buah papan bunga kepada Kajari yang berisi ucapan kritis atas kinerja lembaga tersebut, Rabu (29/4).
Dua papan bunga ukuran besar itu dipasang di dua lokasi, masing-masing di dekat pintu gerbang masuk Kantor Kejari Blangpidie dalam Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya, dan di Simpang Empat Jalan Bukit Hijau atau jalan masuk Kantor Bupati Abdya di Desa Keude Paya, Blangpidie. Papan bunga tersebut bertuliskan “Selamat Setahun Kasus Alkes Abdya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Koalisi Masyarakat Peduli Abdya”.
“Kedua papan bunga tersebut merupakan kado dari kami untuk penyidik Kejari Blangpidie atas tidak jelasnya pengusutan kasus dugaan penyimpangan pengadaan alkes,” ungkap Ketua YARA Perwakilan Abdya, Miswar SH, Rabu (29/4).
Miswar menjelaskan, pengiriman papan bunga tersebut untuk mengingatkan pihak Kejari bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran alkes RSUD Teungku Peukan ini sudah berjalan lebih satu tahun, tapi tidak ada tindak lanjut. Padahal dua tersangka sudah ditetapkan.
Sebelumnya, kata Miswar, pihak kejaksaan beralasan lanjutan penyidikan kasus ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. “Sekarang, kita sudah mendapat konfirmasi dari BPKP bahwa hasil audit Nomor SR0843/BW01 sudah diserahkan kepada Kejari Blangpidie. Sehingga tak ada alasan berkas pemeriksaan kasus alkes tidak dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
YARA mengatakan, bila dalam waktu sebulan ke depan tidak ada tindak lanjut, maka kinerja Kajari Blangpidie akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung. “Kami berharap, jaksa secepatmya melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan,” tambah Miswar.
Seperti diberitakan Serambi, edisi Kamis, 20 Maret 2014 lalu, Kejari Blangpidie menetapkan Drs Ramli Bahar, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya sebagai tersangka dugaan penyimpangan pengadaan alkes RSUD Teungku Peukan bernilai Rp 6,336 miliar lebih bersumber dari APBN 2013. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Safrial SKM juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Penetapan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan alkes RSUD Teungku Peukan, Abdya ini diumumkan Kajari Blangpidie, Umar Z SH MH Rabu (19/3/2014), tahun lalu.
Seperti diketahui, Ramli Bahar yang saat ini menjabat Sekda Abdya, saat pengadaan terjadinya kasu alkes ini, menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Teungku Peukan, sekaligus KPA pengadaan alkes. Penetapan Ramli Bahar dan Safrial sebagai tersangka, didasarkan pada alat bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan alkes dan bukti keterangan dari 14 orang yang diperiksa sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Neheri (Kajari) Blangpidie, Umar Z SH MH melalui Kasi Intelijen, Rahmat Ridha SH, Rabu (29/4), menyampaikan terima kasih kepada YARA Perwakilan Abdya, karena sudah mengirimkan papan bunga untuk mengingatkan bahwa penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan alkes RSUD Teungku Peukan, sudah berjalan satu tahun.
Menurut Rahmat Ridha mengakui bahwa BPKP sudah mengirim hasil audit yang diterima sekitar empat hari lalu. “Hasil audit sudah kami terima dari BPBK sekitar empat hari lalu. Setelah turun hasil audit ini, pemberkasan kasus tersebut akan segera dituntaskan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.(nun)