Polda Aceh Tahan Mantan Bupati Abdya Akmal Ibrahim
Akmal diancam dengan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh resmi menahan mantan bupati Kabupaten Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, Kamis (14/5/2015). Dit Reskrimsus menduga Akmal melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang pada pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Dusun Lhok Gayo, Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya, senilai Rp 793.551.000.
Direktur Reskrimsus, Kombes Drs Joko Irwanto MSi mengatakan, saat menjabat sebagai Bupati Abdya, Akmal melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan PKS. Tapi, tanah yang dibelinya dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Abdya 2011, ternyata milik negara yang mengatasnamakan masyarakat setempat.
Menurut Joko, pihaknya baru mengusut kasus tersebut pada 2013 dan menetapkan mantan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim sebagai tersangka utama. Akmal diancam dengan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
“Untuk saat ini kita baru menahan satu tersangka, tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,” katanya kepada media.(*)