Karyawati Bank Aceh Divonis Tujuh Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis Yuli Fitriani (32), karyawati nonaktif Bank Aceh Cabang Pembantu
* Perhiasannya Dirampas untuk Negara
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis Yuli Fitriani (32), karyawati nonaktif Bank Aceh Cabang Pembantu (Capem) Balai Kota Banda Aceh, tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak 27 Oktober 2014. Yuli dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang dengan kerugian pihak bank mencapai Rp 4 miliar.
Amar putusan itu dibacakan bergilir oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Qamar MH dan hakim anggota Fauzi SH dan Supriadi MH di PN Banda Aceh, Rabu (20/5).
Terpidana juga dibebankan membayar denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, maka wajib ia ganti dengan kurungan selama tiga bulan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selama sepuluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada sidang pamungkas kemarin, majelis hakim membacakan pokok-pokok perkara dan hasil pemeriksaan terdakwa maupun para saksi. Di antaranya disebutkan, Yuli Fitriani memperoleh harta kekayaan dalam bentuk uang atau harta benda dengan cara membuka kredit fiktif untuk sebelas nasabah. Dari sebelas nasabah tersebut, Yuli berhasil mengumpulkan uang Rp 1 miliar.
Selain itu, ia juga tidak mentransfer uang pelunasan kredit dari 47 debitur ke kas Bank Aceh dengan jumlah Rp 3 miliar.
Yuli yang saat itu menjabat petugas kredit Bank Aceh Capem Balai Kota Banda Aceh kemudian memindahbukukan uang tersebut ke beberapa rekening yang sudah dipersiapkannya seperti ke nomor rekening atas nama Ernawati, Yuli Fitriani (terdakwa), Khalila Nazwa (anak terdakwa), dan nomor rekening atas nama Fred Williamson selaku rekan kerja pada Kantor Pusat Operasional PT Bank Aceh.
Dari jumlah tersebut, terdakwa menyembunyikan dan menyamarkan uang atau harta kekayaan yang diperolehnya dengan membeli barang-barang mewah secara tunai.
Pada tahun 2012, misalnya, Yuli membeli sebuah mobil Gallant tahun 1999 seharga Rp 110 juta dan satu mobil jenis Toyota tipe Corolla Altis tahun 2005 seharga Rp 155 juta. Ia juga membeli satu buah cincin blue shapire seharga Rp 20 juta, satu buah cincin yellow shaphire seharga Rp 18 juta, dan satu buah cincin jenis berlian seharga Rp 15 juta.
Kemudian, pada 2013 Yuli kembali menambah barang mewah miliknya dengan membeli sebuah cincin jenis berlian seharga rp 15 juta, satu buah liontin seharga Rp 30 juta, dan satu buah cincin ruby seharga Rp 35 juta. “Akibat perbuatan terdakwa, PT Bank Aceh mengalami kerugian Rp 4 miliar,” sebut Syamsul Qamar.
Lebih lanjut majelis hakim mengatakan, barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara, dalam hal ini PT Bank Aceh. Sebab, barang bukti yang dimiliki Yuli diperoleh dari perbuatan yang bersifat kumulatif, yaitu tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf g UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut majelis, putusan itu dibacakan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam hal yang memberatkan, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil pada Bank Aceh sebesar Rp 4 miliar. Selain itu, perbuatan terdakwa dapat menghilangkan kepercayaan nasabah terhadap dunia perbankan, khususnya PT Bank Aceh. Terdakwa juga telah menikmati hasil kejahatannya itu.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa telah mengakui dan berterus terang atas perbuatannya dan mengaku bersalah. Lalu, terdakwa juga seorang ibu dan mempunyai tanggung jawab terhadap seorang kecil yang masih membutuhkan belaian kasih sayang.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang kerap berpenampilan high class dan santai dalam setiap sidang itu melalui pengacaranya, Basrun Yusuf SH cs, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atau tidak. Hal yang sama juga dinyatakan JPU dari Kejati Aceh. Hingga kemarin, terdakwa masih tetap ditahan di Cabang Rutan Wanita Lhoknga, Aceh Besar. (mz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/yuli-fitriani-mendengarkan_20150521_082040.jpg)