LSM Kritik Dokumen Amdal Krueng Keureto
Empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengkritisi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)
BANDA ACEH - Empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengkritisi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) rencana pembangunan waduk Krueng Keureto di Kabupaten Aceh Utara yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN). Mereka menilai, banyak ketidaksesuaian dan kejanggalan dalam dokumen setebal lima sentimeter itu. Keempat LSM tersebut adalah Walhi Aceh, GeRAK Aceh, WWF Aceh, dan HAKA Aceh.
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur kepada Serambi (20/5) mengatakan, pihaknya memberi 38 catatan pada amdal tersebut untuk diperbaiki. Di antara catatan tersebut, pihaknya mempertanyakan kewenangan pembuat dokumen amdal yang bukan dari pusat atau Balai Wilayah Sungai Sumatera I, melainkan Dinas Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Aceh Utara. “Apakah Dinas Pengairan dan ESDM Aceh Utara punya wewenang menggunakan dana APBN untuk paket proyek itu?” katanya.
Menurutnya, isi dokumen amdal belum memberi jawaban terhadap permasalahan lingkungan dan ekonomi masyarakat atas penggunaan ruang untuk pembangunan waduk Krueng Keureto. Sebab, pembangunan proyek senilai Rp 1,7 triliun yang diresmikan oleh Presiden Jokowi itu, bukan dari keinginan masyarakat, melainkan untuk bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan luas lahan mencapai 896,36 hektare. “Jadi pemerintah jangan beropini dan menipu masyarakat Aceh Utara kesekian kali. Keberadaan PT Arun saja tidak mampu menjawab persoalan ekonomi warga, apalagi keberadaan waduk, ini sangat mustahil. Justru keberadaan waduk tersebut akan mempersempit lahan atau kawasan pertanian warga,” katanya.
Berdasarkan catatan Badan Pertahanan Nasional (BPN) tahun 2010, lanjut Muhammad Nur, lahan dan hutan Aceh Utara yang sudah dialihkan sebagai hak guna usaha (HGU) seluas 135.352,70 hektare. Padahal luas hutan Aceh Utara hanya 269.472 hektar yang dibagi dalam empat jenis fungsi yakni hutan lindung, hutan produksi, kawasan hutan darat, dan area pengguna lain (APL).
Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan pendataan terkait jumlah pengguna lahan dan hutan. Selain itu, pihaknya meminta agar amdal pembangunan waduk dan pembangunan PLTA dibuat terpisah. Sebab, katanya, tujuan utama dari pembuatan waduk untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di kabupaten itu. “Konteks banjir dan bisnis PLTA merupakan dua hal yang berbeda secara hukum maupun pandangan publik,” ungkapnya.(mz)