Selasa, 12 Mei 2026

Warga Luengbata Laporkan Penjual Tanah Wakaf ke Polda

Juru bicara Tuha Peut Gampong Luengbata, T Anis Rullah, bersama perangkat gampong dan warga setempat

Tayang:
Editor: bakri

BANDA ACEH - Juru bicara Tuha Peut Gampong Luengbata, T Anis Rullah, bersama perangkat gampong dan warga setempat, melaporkan Asmawi MA, Tgk Imum sementara di desa itu, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, Rabu (20/5) sore. Asmawi dilaporkan karena terlibat penjualan tanah wakaf milik gampong tersebut.

“Kami baru melaporkan Tgk Asmawi MA, sebagai salah satu perangkat gampong yang jelas tertera tanda tangannya di dalam surat tanda bukti penerima uang atas penjualan tanah wakaf seluas 560 meter, di sisi Jalan T Imuem Luengbata, Banda Aceh. Surat bukti lapornya Nomor BL/109/V/2015/SPKT, tentang Perampasan Tanah,” kata Anis kepada Serambi, Rabu (20/5) malam.

Menurutnya, tanah wakaf yang diduga dijual sepihak oleh sejumlah oknum perangkat desa pada 2012 lalu, sama sekali tak ada kesepakatan dengan warga. Pihkanya juga menduga ada keterlibatan pihak Kecamatan. “Dalam surat tanda bukti penerima uang atas penjualan tanah wakaf seluas 560 meter itu, jelas tertera nilai uang Rp 728.938.760. Di mana uang itu sekarang, dan atas dasar apa tanah wakaf itu dijual,” katanya.

Pun demikian, Anis mengakui tanah itu awalnya dibebaskan oleh Pemko Banda Aceh. Namun, arah peruntukkan bagi kepentingan umum, bukan untuk yang lain. “Hakikatnya tanah wakaf tidak boleh dijual, karena pertanggungjawabannya berat, selain kepada Allah, hal itu juga akan memunculkan konflik. Kalau untuk kepentingan umum ya boleh saja. Tapi kenyataan bukan demikian,” ujarnya.

Anggota Tuha Peut Luengbata, Mukhtar Hasyim, menambahkan, pihaknya menduga ada konspirasi kuat atas penjualan tanah wakaf itu. Bukan hanya Tgk Asmawi, kata Mukhtar, tapi ada dugaan keterlibatan oknum lain, baik di gampong maupun pejabat kecamatan saat itu. “Kami mempercayakan pengusutannya pada pihak Ditreskrimum Polda Aceh,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, warga Luengbata akan terus mempertahankan apa yang menjadi hak gampong. Karena penjualan tanah wakaf itu dilakukan sepihak dan mengenyampingkan aparatur desa lainnya, seperti badan azis, tuha peut, dan tokoh masyarakat yang sangat mengerti seluk beluk tanah tersebut.

Sementara itu, kemarin, Tim Pemko Banda Aceh terdiri atas Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Muspika Luengbata, turun ke lokasi melakukan pengukuran tanah wakaf tersebut. Tim Pemko Banda Aceh itu dipimpin Kabag Tata Pemerintahan, Muzakir. Sebelumnya Tgk Asnawi MA yang yang ditanyai wartawan mengaku tidak tahu bahwa penjualan tanah ini diperuntukkan untuk hal lain. “Perjanjiannya dibangun rumah sakit, kalau untuk hal lain saya tidak tahu. Saya juga tidak sendiri waktu itu. Tapi, saat itu ada melibatkan keuchik dan camat. Bahkan peran mereka lebih besar,” kata Tgk Asmawi.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved