Lagi, Mahasiswa Demo Minta Dasni Dicopot
Puluhan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kamis (21/5) mendemo Wali Kota Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE - Puluhan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kamis (21/5) mendemo Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Dalam aksi di depan kantor Wali Kota setempat itu, pendemo menuntut Wali Kota segera mencopot Dasni Yuzar dari Sekdako Lhokseumawe. Sebab, ia sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Yayasan Cakradonya senilai Rp 1 miliar.
Pada Selasa (12/5), demo dengan tuntutan yang sama juga dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Perubahan. Pantauan Serambi, sekitar pukul 11.15 WIB, pendemo dengan mengusung poster dan sebagian memakai topeng bergambar Dasni berjalan kaki dari Lapangan Hiraq ke kantor Wali Kota. Di kantor itu, mereka tertahan di depan pintu masuk yang sudah dijaga ketat oleh polisi. Karena itu, pendemo langsung berorasi secara bergantian di tempat tersebut.
Sekitar 20 menit kemudian, Asisten III Setdako Lhokseumawe, Miswar menjumpai pendemo. Koordinator Aksi, Mufti Umam dalam orasinya menyatakan, bila Wali Kota tak mencopot Dasni, pihaknya meminta Suaidi Yahya segera mundur dari jabatannya karena ikut membela pelaku korupsi. Mufti juga mendesak BPK untuk mengaudit semua SKPD di kota itu, meminta jaksa tak memihak dalam proses hukum yang melibatkan Dasni, serta mengajak warga Lhokseumawe untuk mengawal kinerja pemerintah agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Setelah mendengar tuntutan itu, Miswar berjanji menyampaikan aspirasi pendemo kepada Wali Kota. “Bagaimana tanggapan Pak Wali Kota soal tuntutan itu akan saya sampaikan kembali pada pendemo pada Senin pekan depan,” ujarnya. Setelah itu pendemo membubarkan diri secara tertib.
Sementara Sekdako Lhokseumawe, Dasni Yuzar mengatakan dirinya sudah menerima laporan tentang adanya demo yang meminta dirinya dicopot dari jabatan Sekdako. Namun, ia menilai aksi mahasiswa itu aneh. Sebab, kasus yang melibatkan dirinya masih dalam proses di pengadilan dan belum ada putusan hukum tetap. “Jadi, sebelum ada putusan hukum tetap, saya rasa tak ada pihak yang berhak menvonis saya bersalah. Jadi saya harap aksi serupa tak perlu diulang lagi, tunggu ada putusan hukum tetap dulu,” jelas Dasni.(bah)