Minggu, 10 Mei 2026

Nagan Raya Denda Peracun Ikan

Sejumlah desa (gampong) di Kabupaten Nagan Raya menerapkan aturan baru untuk memberi sanksi kepada penangkap

Tayang:
Editor: bakri
Kepala Dinas Perikanan Aceh Teuku Diauddin (berpeci) bersama Kadis Kelautan dan Perikanan Nagan Raya, Teuku Jamalul Alamuddin dan Koordinator LSM Peran, Faisal memasang papan nama larangan menembak, meracun serta larangan menangkap ikan menggunakan aliran listrik di kawasan Gampong Rambong Cut, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Kamis (30/7) sore.. SERAMBI/DEDI ISKANDAR 

* Rp 5 juta Per Orang Plus 1 Ekor Kambing

SUKA MAKMUE - Sejumlah desa (gampong) di Kabupaten Nagan Raya menerapkan aturan baru untuk memberi sanksi kepada penangkap ikan dengan tak wajar. “Aturan ini dibuat oleh masyarakat untuk menjaga adat istiadat serta menghindari kerusakan alam dan lingkungan akibat penangkapan ikan secara brutal dan tidak teratur,” kata Kepala Dinas Perikanan Provinsi Aceh, Teuku Diauddin kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/7) sore seusai kegiatan peresmian program penaburan puluhan ribu bibit ikan air tawar di Gampong Rambong Cut, Kecamatan Seunagan.

Ia menyebutkan denda ini dikenakan kepada warga yang menangkap ikan secara tidak lazim di aliran sungai dengan cara meracun, menyengat dengan aliran listrik serta dengan cara menembak.. Diauddin mengatakan pembuatan rancangan aturan adat tersebut selama ini difasilitasi LSM Peran di Kabupaten Nagan Raya, dengan melibatkan masyarakat.

Salah satu tujuan dari peraturan itu adalah untuk meningkatkan kesadaran warga menjaga lingkungannya. Aturan yang telah disepakati bersama itu untuk sementara diberlakukan di dua kecamatan di antaranya Gampong Rambong Cut, Rambong Rayeuk serta Meureubo, Kecamatan Seunagan serta Gampong Kabu dan Cot Peuradi Rameuan, Kecamatan Suka Makmue.

“Sedangkan bagi masyarakat yang berhasil mendapatkan pelaku yang melakukan pelanggaran, maka juga akan diberikan hadiah sebesar 5 persen dari total denda yang dikenakan terhadap pelanggar,” kata Diauddin. (edi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved