KPK Tetapkan Tersangka Bupati Bener Meriah
"Dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada tindak pidana korupsi,"
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.
Akibat perbuatanya negara dirugikan sebesar Rp 116 miliar.
"Modusnya mark up, dan juga penunjukan langsung (pemenang proyek tanpa lelang)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurutnya, Ruslan ditetapkan tersangka selaku Kepala Badan Perusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Dia juga diduga mendapatkan dana Rp 100 juta saat menjabat.
"Dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada tindak pidana korupsi," kata Johan.
Johan mengatakan, tersangka Ruslan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo 55 ayat ke-1 KUHP.