Opini
Kontestasi Damai
BURSA pemimpin Aceh mendatang sudah mulai “terbuka” kerannya (Serambi, 27/7/2015). Partai mulai “mengelus-elus” calon
Oleh Hanif Sofyan
BURSA pemimpin Aceh mendatang sudah mulai “terbuka” kerannya (Serambi, 27/7/2015). Partai mulai “mengelus-elus” calon “jago” yang akan ditampilkan pada kontestasi Pilkada 2017 mendatang. Meski efektif baru akan bertarung dua tahun lagi, “kokok” para pendukung sudah mulai nyaring. Ini bagian dari skenario politik jangka panjang. Tentu saja fenomenanya menjadi menarik, karena dengan tenggat waktu yang panjang tidak saja barisan partai yang bisa bersiap lebih cermat. Namun kita sebagai “makmum” yang kelak akan mengikuti “imam” baru akan lebih hati-hati dan selektif mencermati para calon pemimpin baru. Tidak saja berkualitas “bersih moral”, tapi juga “bersih hukum”, sehingga para calon pemimpin baru tidak tersandera “janji dagang sapi” dengan koalisi pendukungnya.
Trauma akibat kemelut drama politik yang menjerat KPK vs Polri larut yang berkepanjangan dalam pencarian solusinya harus menjadi pelajaran berharga. Apa relevansinya bagi Aceh mendatang? Kasus yang bermula dari pencalonan tunggal Kapolri dengan dukungan politis belakang layar berakibat blunder. Pada saat bersamaan, KPK lembaga pemberantas korupsi sedang menetapkan calon Kapolri sebagai “tersangka”. Malapetaka bermula dari sini, ketika presiden berkomitmen memilih orang yang berkompeten dan bersih, mengabaikan peran tiga institusi KPK, Komnas HAM dan PPATK untuk verifikasi screening test-nya sebagaimana proses kontestasi Polri pada 2013.
Terlewatinya proses wajib ini karena soalan politis yang sangat “halus” mengakibatkan mekanisme menjadi tidak 'prosedural’ dan menjadi bencana politik baru. Pembelajaran inilah mestinya harus dipetik dalam proses penjaringan pemimpin baru di Aceh dan juga di seluruh Indonesia. Kita tentu saja tidak mau kecolongan dengan calon pemimpin baru yang secara eksplisit baik dan bersih, namun di belakang layar ternyata tersandung kasus yang akan menyulitkan posisinya kelak. Meskipun secara hukum kita menghormati azas praduga tak bersalah, namun Tap MPR No.4 Tahun 2001 tentang Etika berbangsa dan bernegara, pejabat politik seperti anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ketika sudah menjadi tersangka, apalagi tersangka kasus tindak pidana korupsi harus mengundurkan diri. Dan sesuai UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, disebutkan Tap MPR juga merupakan salah satu sumber hukum.
Peta yang berubah
Dalam konstestasi pemilihan pemimpin Aceh ke depan, akan mengalami dinamika yang kompleks dan menarik. Magnet tarik ulur politisnya justru sudah terasa sejak masa kontestasi pemilihan presiden (pilpres) kemarin. Peta perpolitikan mengalami perubahan yang sangat signifikan, dalam analisa yang masih awam dan umum, proses politiknya kemungkinan akan seragam dengan proses kontestasi di masa pejabat gubernur sebelumnya, yang kemudian bermain sendiri-sendiri menjadi rivalitas dengan dukungan partai yang berbeda. Sekalipun skenario kemungkinan itu masih dini karena politik bisa berubah dengan sangat cepat. Namun menjadi menarik dicermati karena perbedaan yang mendasar dalam kontestasi ke depan kemungkinan rivalitasnya justru pada para petinggi di satu partai yang sama.
Terlepas dari soal internal, pastinya “gesekan” ini akan dicarikan solusinya. Karena jika tidak, partai akan menciptakan blunder bagi keberlanjutan masa depannya sendiri, apalagi ketika terjangkiti penyakit “partai tandingan”. Saat ini partai besar nasional sedang mengalami kemelut itu dan berdampak bagi masa depan perpolitikan Indonesia. Hal ini dicermati oleh publik sebagai ajang perebutan kepentingan, tidak lagi soal bagaimana membangun mesin partai sebagai pencetak pemimpin masa depan Indonesia, lebih sejahtera dan damai. Bahkan kalangan internal partai sudah mengkuatirkan “perpecahan” dalam ajang kontestasi mendatang.
Kemelut itu menjadi bahaya yang harus diwaspadai, karena fenomena ini bisa membangunkan golongan putih alias Golput menguat kembali paska kekecewaan dukungan atas Presiden Joko Widodo, presiden fenomenal terpilih yang melahirkan trend baru Presiden Pilihan Rakyat. Namun lagi-lagi karena jegalan politis di belakang layar yang kuat menyebabkan kegagalan teknis implementasi “janji antikoalisi dagang sapi”. Padahal kelahiran Jokowi sebagai fenomena model dukungan para relawan sukarela yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah kontestasi presiden di Indonesia yang selalu hambar.
Kemungkinan partai tandingan bukan tidak mungkin, bisa menjadi fenomena yang bakal menjangkiti Aceh ke depan jika tidak ada rekonsiliasi cepat tapi juga damai. Merapatnya satu barisan (baca; partai) kepada kubu tertentu menjadi fenomena sebagai bagian dari dinamika proses demokrasi yang harus dihargai. Prosesnya yang panjang memungkinkan kemunculan berbagai alternatif solusi agar gesekan di tataran elite tidak berimbas secara vertikal antarpartai dan tataran horizontal di akar rumput. Apapun kondisinya, kita memimpikan sebuah Aceh damai tanpa kompromi, layaknya going concern, sebuah term dalam ekonomi untuk menyebut ketika pilihan kita mendirikan sebuah perusahaan maka diasumsikan perusahaan akan bertahan dari apapun jenis turbulensi-goncangan sampai kapanpun. Maka sedramatis apapun perubahan peta perpolitikan, mestinya tidak akan mengubah perdamaian yang sudah kita nikmati saat ini.
Sebuah harapan
Di luar konteks persaingan tersebut, maka kehadiran calon pemimpin baru Aceh masa depan yang bersih, dari proses formal screening fit and proper test, maupun dari proses informal adalah sebuah harapan. Bahwa calon pemimpin Aceh mendatang mestilah yang tidak tersangkut kasus apapun. Bahkan belajar dari kompleksnya kasus yang menimpa para petinggi KPK saat ini, maka sekecil apa pun “aib” para calon pemimpin baru mestilah harus bisa dideteksi dan dihindari para calon pemimpin. Sebab, jangan-jangan karena soal pemalsuan administrasi kependudukan, hingga lobi politik, akan melengserkannya, bahkan ketika yang bersangkutan telah berstatus sebagai pemimpin Aceh masa depan. Maka pemilihan calon pemimpin Aceh mendatang mestilah mempertimbangkan sisi moralitas publik dan sisi hukum agar tidak terjerembab pada kasus penetapan tersangka di kemudian hari.
Blunder ini menjadi kekhawatiran sekaligus “ancangan” agar pemimpin Aceh masa depan terhindar dari kemelut sebagaimana terjadi antara KPK-Polri, karena situasi dan kondisional politik yang tidak sehat saat ini menciptakan kondisi sangat memprihatinkan. Bahkan kalau sebagaimana diutarakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin yang sudah dipenuhi rasa was-was yang kronis, diseretnya para petinggi KPK dengan dasar sangkaan terkait soal politis paska konflik KPK-Polri yang dibahasakan oleh Din Syamsuddin sebagai proses pembumihangusan KPK, blunder-nya bisa saja ditimpakan secara adil ke semua petinggi Pemerintahan, KPK dan Polri. Jika situasi itu terjadi, Museum Rekor Indonesia (MURI), bisa bersiap-siap mencatat rekor fenomenal baru, “Rekor Indonesia dengan calon tersangka terbanyak”. Karena siapa yang dapat menjamin para elite dalam semua tingkatan bersih dari jerat hukum? Nah!
* Hanif Sofyan, Pegiat Aceh Environemtal Justice, Tanjung Selamat, Aceh Besar. Email: acehdigest@gmail.com