Pertamina Izinkan BUMD Kelola Sumur Minyak
PT Pertamina EP Rantau, Aceh Tamiang, mengizinkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumur minyak
KUALASIMPANG - PT Pertamina EP Rantau, Aceh Tamiang, mengizinkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumur minyak tua di Kecamatan Rantau Pereulak, Aceh Timur. Karena aktifitas pengeboran minyak yang dilakukan warga selama ini illegal dan berbahaya.
Humas PT Pertamian EP Rantau, Jufri usai menggelar diskusi grup kondisi operasional PT Pertamian EP Rantau bersama jurnalias setempat kepada Serambi Kamis (20/8) mengatakan, Pertamina memberikan peluang yang besar kepada BUMD di Aceh Timur untuk mengelola sumur tua di Rantau Pereulak yang juga masuk dalam wilayah eksplotasi minyak Pertamina. “Tahun 1970-an, sumur minyak ini pernah dikelola PT Asemera Oil dan beberapa tahun yang lalu dilanjutkan Pasific Oil kemudian dikembalikan ke Pertamina,” ujarnya.
Sampai sekarang di kawasan sumur minyak tua itu masih dilakukan aktifitas pengeboran oleh warga secara tradisional dan tanpa ada izin dari pemerintah, sehingga sangat rawan terjadi kecelakaan dan bahaya serta merusak lingkungan. “Kami sudah larang agar warga tidak melakukan aktifitas pengeboran minyak secara illegal, namun tidak diindahkan,” ujarnya.
Kendati minyak tersebut dipasarkan, namun Pertamina tidak mau membeli minyak mentah illegal tersebut, karena pengelolaan minyak dan gas sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku dilakukan oleh Pertamina.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM, Aceh Timur, Yusri SE mengakui, sampai saat ini masih berlangsung pengeboran minyak secara illegal di Kecamatan Rantau Pereulak. Namun Pihak BUMD juga sedang mencari pihak ketiga untuk mengelola sumur tua di Rantau Pereulak bersama BUMD. “Ada investor yang mau investasi mengelola sumur minyak tua tersebut dan saat ini sedang menunggu verifikasi dari Pertamina Pusat.(md)