Pidiei

Ratusan Petugas Pendamping PKH di Pidie Dilantik Menjadi PPPK, Ini Perkiraan Gaji Diterima

Ia menjelaskan, pelantikan 100 lebih petugas pendamping PKH menjadi PPPK dilakukan secara zoom, lantaran pelantikan dilaksanakan

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
PETUGAS PKH - Petugas pendamping PKH Pidie mengikuti pelatihan. Hari ini, ratusan petugas pendamping PKH di lantik di Oprom Bupati Pidie, Jumat (3/10/2025). 

Ia menjelaskan, pelantikan 100 lebih petugas pendamping PKH menjadi PPPK dilakukan secara zoom, lantaran pelantikan dilaksanakan


Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Ratusan petugas pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH akan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pelantikan tersebut dipusatkan di Oprom Bupati Pidie, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. 

" Sesuai surat yang kita terima dari Kemensos RI, bahwa hari ini pelantikan petugas pendamping PKH diangkat menjadi PPPK," kata Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Sosial Pidie, Muhammad Husin SAg, kepada Serambinews.com, Jumat (3/10/2025).

Ia menjelaskan, pelantikan 100 lebih petugas pendamping PKH menjadi PPPK dilakukan secara zoom, lantaran pelantikan dilaksanakan seluruh Indonesia. 

Untuk itu, petugas pendamping PKH harus memakai baju putih celana dan rok warna hitam. Selain itu, perempuan harus memakai hijab warna hitam. 

Baca juga: Bupati Aceh Jaya Safwandi Lantik 848 PPPK, CPNS dan PNS

" Pelantikan langsung dilakukan dari Jakarta melalui zoom. Petugas pendamping PKH mengikuti arahan yang diperintahkan Jakarta. 

Dinsos Pidie hanya diminta tempat pelantikan," jelasnya.

Disinggung masalah gaji, kata M Husin, gaji yang diterima petugas pendamping PKH setelah menjadi PPPK sekitar Rp 4 juta lebih. 

Tidak hanya itu, PPPK diperkirakan akan menerima gaji 13 dan 14, yang statusnya sama dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

" Kalau tidak salah saya, PPPK dan ASN sama statusnya. Kecuali PPPK tidak menerima pensiun, sementara ASN terima pensiun. 

Menurutnya, dengan pelantikan petugas pendamping PKH menjadi PPPK, Dinsos Pidie akan menyetop dana sharing yang selama ini untuk operasional petugas pendamping PKH.

" Dengan resmi menjadi PPPK, maka gaji petugas pendamping PKH dibayar Pemerintah Pusat. Kita juga akan mempertanyakan Kemensos terhadap sejauhmana tugas petugas pendamping PKH setelah menjadi PPPK," pungkasnya. (*)

Baca juga: Harga Emas di Langsa Turun Lagi, Berikut Rinciannya, Edisi 3 Oktober 2025

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved