Diduga Perkosa Siswi, Pemuda Matangkuli Ditangkap

Kepada polisi, pria itu mengaku telah menyetubuhi siswi tersebut karena gadis di bawah umur itu menginap dalam kios keluarga Burhan selama beberapa..

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Burhan (21), pemuda asal Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (22/0/2015), sore ditangkap aparat Polres Aceh Utara, karena diduga memperkosa seorang siswi yang juga berasal dari kecamatan tersebut.

Kepada polisi, pria itu mengaku telah menyetubuhi siswi tersebut karena gadis di bawah umur itu menginap dalam kios keluarga Burhan selama beberapa hari.

"Awalnya pada 20 Oktober 2015, keluarga korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Matangkuli, karena sudah lima hari belum pulang. Siswi itu diduga sudah diculik. Namun, ternyata ia menginap di rumah pemuda tersebut setelah berpacaran," kata Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada Serambinews.com.

Dalam proses penyelidikan, kata AKP Mahliadi, diketahui pemuda tersebut telah menyetubuhi anak di bawah umur, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres untuk ditangani di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Setelah kita mintai keterangan tadi, kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan," kata Kasat Reskrim. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved