Warga Demo Bupati Tamiang Tuntut HGU PT Rapala Dicabut
"Kami selaku rakyat sudah cukup menderita dan sudah puluhan tahun kami menderita
Penulis: Tamiang | Editor: Faisal Zamzami
Laporan Muhammad Nasir | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Ratusan warga dari empat desa, Paya Rehat, Tuku Tingi, Tanjong lipat satu dan Tanjung lipat dua melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Aceh Tamiang meminta pemerintah mrncabut HGU PT Rapala. Rabu (4/11/2015).
Ratusan warga ini tiba di Kantor Bupati sekira pukul 11.45 Wib, menggunakan empat mobil colt bak terbuka. Mereka juga membawa tenda, beras dan periok.
Dalam aksi itu, warga meminta Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati mencabut HGU PT Rapala (eks PT Parasawita) karena tanah mereka diserobot oleh eks PT Parasawita ketika itu, dan diperpanjang menjadi HGU PT Rapala/tahun 2014.
"Kami selaku rakyat sudah cukup menderita dan sudah puluhan tahun kami menderita, kami disiksa dan dibunuh oleh perusahaan, sekarang orang tua kami di penjara lagi," ujarnya.
Aksi ini berkaitan dengan dilimpahkannya 11 warga, Zulkifli, Zainuddin, Ngadiman, Salihin, Zainuddin Usman, M Nur, Ok Sanusi warga Paya Rehat. Selanjutnya, Rusli Yunus warga Desa Upah.
Berikutnya, Basri, Zulkifli amin warga Desa Tengku Tinggi oleh Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri Kualasimpang terkait kasus pembakaran alat berat beco yang sedang melakukan land clering di lahan yang diklim warga milik mereka dan satu orang lagi, Muslim warga Tengku Tinggi yang diduga terlibat kasus pemukulan, saat ini mereka semua ditahan di LP Kualasimpang.(*)