Breaking News

Peringati 10 Tahun MoU, YARA Gugat Gubernur, Malik Mahmud, Martti, Presiden, dan DPRA

"Saat ini Direktur Hukum YARA, Yudhistira Maulana, sudah berada di PN Banda Aceh untuk proses penghitungan biaya pendaftaran gugatan,"

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief
Safaruddin, Ketua Yara, saat menyerahkan berkas pengajuan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/9/2015). 

Laporan Zainal Arifin M Nur | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kembali pagi ini mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Banda Aceh terhadap: Gubernur Aceh (tergugat I), Malik Mahmud (tergugat II) Presiden RI (Tergugat III), Marti Ahtisaari (tergugat IV), dan DPRA (turut tergugat I).

Informasi itu disampaikan Ketua YARA, Safaruddin SH dalam pesan siaran (broadcast) yang diterima Serambinews.com, Jumat (13/11/2015) pagi ini.

"Info Pers: Insyaallah hari ini, Jum'at 13 Nov 2015, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ingin mempersembahkan sebuah hadiah dari perjalanan 10 tahun perdamaian Aceh sekaligus menggugat amnesia para penandatangan MoU Helsinki atas apa yang telah diperjanjikan 10 tahun lalu di Helsinki dalam mencapai perdamaian di Aceh," demikian bunyi pesan tersebut.

Dihubungi pada pukul 10.00 WIB tadi, Safaruddin mengatakan, gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, pukul 10.30 WIB pagi ini.

"Saat ini Direktur Hukum YARA, Yudhistira Maulana, sudah berada di PN Banda Aceh untuk proses penghitungan biaya pendaftaran gugatan," kata Safaruddin.

Dalam gugatan itu, YARA mendesak para tergugat/turut tergugat untuk segera membentuk Join Claims Settlement commision (Komisi Bersama Penyelesaian Klaim) sebagaimana di perjanjikan dalam MoU Helsinki poin 3.2.6.

Komisi Klaim merupakan salah satu media reintegrasi untuk menjaga perdamaian berjalan mulus, tetapi ketika ini tidak dijalankan maka telah timbul reaksi yang keras dari berbagai kalangan.

"Seperti bangkitnya kelompok bersenjata Din Minimi, Din Robot, timbulnya penembakan terhadap warga Aceh yang juga korban dari proses reintegrasi (Ridwan, Beurujuek, Maepong dll)," tulis Safaruddin.

"Ini merupakan rekasi atas pengingkaran terhadap implementasi MoU Helsinki, untuk itu, YARA ingin para penandatangan MoU dan DPRA tidak lari dari tanggungjawabnya dengan kondisi Aceh hari ini, tidak menjadi menutup mata dengan penderitaan rakyat Aceh saat ini," kata dia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved