Senin, 11 Mei 2026

Pemkab ‘Pangkas’ Syarat Urus IMB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mempermudah pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Tayang:
Editor: bakri

* Tak Perlu Lagi Lampirkan Gambar dan RAB

BIREUEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mempermudah pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menghilangkan dua poin persyaratan. Yaitu, tidak perlu lagi melampirkan gambar bangunan dan rencana anggaran biaya (RAB). Kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Bireuen ini, berlaku mulai November 2015.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Bireuen, M Nasir kepada Serambi, Senin (16/11) mengatakan, hingga saat ini masih banyak warga yang tidak mengurus IMB karena berbagai sebab. Beberapa diantaranya karena harus melampirkan gambar bangunan dan RAB. Dua syarat ini dinilai merepotkan masyarakat.

“Karena itu, untuk memudahkan masyarakat mengurus IMB, Bupati Bireuen menghilangkan dua persyaratan itu. Dengan harapan, ke depan masyarakat mau mengurus IMB. Apalagi, sejak 2010 Pemkab Bireuen juga sudah mengurangi biaya pengurusan IMB berdasarkan tahun bangunan itu dibangun,” kata M Nasir.

Ia menambahkan, penghilangan dua syarat dalam pengurusan IMB ini juga terkait dengan rendahnya realisasi PAD dari sektor tersebut. Dari target Rp 1,120 miliar, realisasinya hingga Oktober 2015 baru Rp 600 juta. Sekarang, untuk mengurus IMB, pemilik bangunan hanya perlu melampirkan foto copy KTP, bukti pelunasan PBB, fotocopy alas hak tanah, dan surat keterangan dari perangkat desa.

Terkait pengurangan biaya, kata Nasir, dalam Qanun Nomor 18 Tahun 2010 disebutkan bagunan 2011 ke bawah dikurangi hingga 75 persen, sedangkan 2011 sampai 2015 dikurangi hingga 50 persen. Ia contohkan, bangunan permanen yang luasnya 10-100 meter kuadrat, dulunya biaya pengurusan Rp 400.000. Dengan kebijakan baru hanya Rp 100.000.

Sedangkan syarat teknis misalnya letak bangunan serta jarak dengan jalan negara atau lainnya, tetap berlaku. “Syarat teknis tetap berlaku dan itu belum ada perubahan,” demikian M Nasir.(yus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved