Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 59,5 Ton Gula
Sejak pertengahan Januari sampai November 2015, petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
BANDA ACEH - Sejak pertengahan Januari sampai November 2015, petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh dan jajarannya berhasil menggagalkan penyelundupan 59,5 ton gula impor dari Sabang ke Banda Aceh melalui Pelabuhan Ulee Lheue. Petugas juga sukses menggagalkan upaya penyelundupan barang lain seperti beras ketan, berbagai jenis rokok, bawang impor, dan narkotika.
Hal itu disampaikan Kepala DJBC Aceh, Saipullah Nasution dalam konferensi pers dan gelar barang bukti di Kantor DJBC Aceh, Selasa (24/11) pagi. Disebutkan, nilai barang ilegal yang ditangkap dalam 73 kasus itu mencapai Rp Rp 2,887 miliar.
Dirincikan, gula impor ilegal yang digagalkan penyelundupannya sebanyak 59,9 ton (29 kasus) dengan nilai sekitar Rp 577,7 juta, beras ketan 4,2 ton (6 kasus) senilai Rp 47,4 juta, bawang 30 ton (2 kasus) seharga Rp 900 juta, rokok sebanyak 786.000 batang di Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh, dan Langsa (21 kasus) senilai Rp 462 juta, dan narkotika yang digagalkan di Bandara SIM sebanyak 638 gram (1 kasus) Rp 900 juta.
“Berbagai upaya terus kita lakukan untuk mengantisipasi gencarnya penyelundupan gula dan beras dari Sabang ke daratan Aceh dengan kapal penumpang,” ujar Saifullah.
Terkait gencarnya penyelundupan gula impor ilegal dari Sabang, Saipullah mengatakan, pihaknya takkan tinggal diam dan terus menelusuri apakah ada orang-orang tertentu yang memodali warga, sehingga mau menyelundupkan gula.
“Gula dan beras impor ilegal yang kita gagalkan penyelundupan itu akan kita serahkan ke Disperindag Aceh untuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tutupmya.(mir)