Advertorial
Menuju Peningkatan Mutu Pelayanan Publik
PEMERINTAH Aceh terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas (mutu) pelayanan
PEMERINTAH Aceh terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas (mutu) pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, hal yang telah ditindaklanjuti Pemerintah Aceh antara lain, menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan serta maklumat pelayanan, penyelenggaraan sistem informasi, survei kepuasan masyarakat, pelayanan terpadu satu pintu, pelayanan masyarakat rentan, dan penerapan e-government.
Sekda Aceh, Drs Dermawan MM mengatakan, penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem dan prosedur kerja yang jelas dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah baik melalui penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan maupun penyusunan dan pembakuan prosedur kerja.
Pemerintah Aceh melalui Biro Organisasi Setda Aceh, kata Dermawan, sudah membina dan memfasilitasi SKPA dalam penyusunan SOP untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Dari sektor perizinan telah disusun SOP sebanyak 17 Sektor pembangunan Aceh yang terdiri atasu SOP perizinan sektor kehutanan, perkebunan, perikanan dan kelautan, kehewanan dan veteriner, energi serta sumber daya mineral.
Selain itu, SOP perizinan sektor pertambangan, sektor Lingkungan, sektor pengairan, bina marga, kesehatan, setya pariwisata, kebudayaan dan aset daerah, sektor perhubungan, komunikasi, informatika dan Telematika, serta perizinan sektor Sosial. Selanjutnya, SOP perizinan sektor ketenagakerjaan, sektor Perdagangan dan Industri, koperasi, dan SOP sektor penanaman modal dan investasi. Selain SOP, Pemerintah Aceh juga sudah mengimplementasi e-government di bebebarapa dinas.
Untuk penyelenggaraan pelayanan publik, menurut Sekda, Pemerintah Aceh melalui Biro Organisasi juga sudah melakukan fasilitasi keikutsertaan dalam kompetisi inovasi pelayanan publik dengan mengusulkan inovasi dan kreativitas masyarakat.
Dalam kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2014, dari 515 inovasi yang diseleksi secara nasional oleh tim Menpan dan tim independen, hasilnya dikategorikan dalam tiga kelompok yaitu Top 99, Top 33 dan Top 9. Untuk inovasi yang diusulkan Pemerintah Aceh yaitu inovasi Percepatan Pengendalian Kegiatan APBA yang menggunakan “Format Kendali Hulu Hilir” P2K masuk dalam kategori inovasi terbaik yaitu Top 9 inovasi pelayanan publik.
Terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan pada beberapa unit pelayanan publik di lingkungan pemerintah Aceh berdasarkan survei menunjukkan indeks kepuasan rata-rata “baik”.
Ditambahkan, Pemerintah Aceh sudah membina, memfasilitasi, dan mensosialisasikan petunjuk teknis penyusunan standar pelayanan yang menjadi acuan bagi unit pelayanan teknis di provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun standar pelayanan.
Dalam hal percepatan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, Pemerintah Aceh juga telah melakukan upaya percepatan dengan unit kerja yang terkait langsung dengan penerapan SPM baik pada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dengan melatih 400 PNS dan sudah menfasilitasi pembentukan Tim penyusunan Pencapaian SPM pada masing-masing unit kerja terkait.(*)