PDAM Naikkan Tarif Air Bersih
Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tamiang menaikkan harga tarif air bersih dari Rp 350 menjadi Rp 1.250 per meter kubik (M3)
KUALASIMPANG-Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tamiang menaikkan harga tarif air bersih dari Rp 350 menjadi Rp 1.250 per meter kubik (M3). Kenaikan ini merupakan bentuk penyesuaian seiring naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga berdampak terhadap naiknya biaya operasional PDAM.
Pasca naiknya harga BBM, setiap bulan PDAM Tirta Tamiang nombok biaya operasional sebesar Rp 140 juta, sedangkan tarif baru ini mulai diberlakukan pada 1 Februari 2016.
Direktur PDAM Aceh Tamiang Suheri, SE didampingi Staf ahli Bupati Aceh Tamiang Bidang PDAM, Jufri kepada Serambi, Jumat (1/1) mengatakan, penyesuaian ini dilakukan karena sejak tahun 2009, pihaknya belum melakukan penyesuaian tarif air bersih, sementara biaya operasional terus membengkak pengeluarannya.
Tarif yang berlaku saat ini Rp 1.500 per M3 tidak dapat lagi menutupi biaya operasional, sementara tarif listrik sudah empat kali terjadi kenaikan. Dengan kenaikan tarif listrik tersebut, PDAM Tirta Tamiang membayar tagihan rekening listrik untuk selurun instalasi yang ada sebesar Rp 300 juta perbulan.
Untuk itulah, perlu dilakukan peninjauan kembali batasan tarif air bersih, minimal mampu menutupi kebutuhan operasional full cost recovery, pemulihan biaya secara penuh sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2006 tentang pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif air minum pada PDAM.
“Penyesuaian tarif ini sudah mendapat persetujuan Bupati Aceh Tamiang dengan nomor surat keputusan nomor 1.174 tahun 2015 tentang penyesuaian tarif air minum PDAM Tirta Tamiang,” ujar Heri.
Ia menambahkan, dengan penyesuaian tarif terbaru maka harga air bersih PDAM Aceh Tamiang Rp 15 perliter.
Ini dia tarif baru:
Untuk tarif rumah tangga bangunan semi permanen yang berfungsi untuk tempat tinggal dengan luas 36 M2 dan penggunaan air 0-10 M3, tarifnya naik Rp 1.000, yaitu dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.500 per M3, sedangan untuk pengguna air di atas 10 M2 naik Rp 350, yaitu dari Rp 3.150 menjadi Rp 3.500 permeter kubik.
Untuk rumah tangga semi permanen dengan luas 50 M2, tarifnya naik dari Rp 1.750 menjadi Rp 3.000. Sedangkan untuk rumah tangga semi permanen dengan luas 96 M2, harganya naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.250 per M3. Dan rumah tangga menengah sampai mewah, naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 3.500 per M3. (md)