Bupati dan DPRK tak Digaji 6 Bulan

Pejabat Aceh Singkil mulai dari bupati, wakil bupati, pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK)

Editor: bakri

SINGKIL - Pejabat Aceh Singkil mulai dari bupati, wakil bupati, pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) tidak menerima gaji selama enam bulan terhitung Januari 2016. Aturan itu merupakan bentuk sanksi akibat tidak tuntasnya pembahasan APBK 2016 tepat waktu. Bupati Aceh Singkil Safriadi ketika dikonfirmasi, Senin (11/1) mempersilahkan Serambi bertanya kepada Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Nasjudin.

“Kebetulan saya sedang ada tamu untuk lebih jelas silahkan sama Pak Nasjudin,” katanya. Secara terpisah Kepala DPKKD Nasjudin, membenarkan adanya sanksi tersebut akibat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belaja Kabupaten (APBK) 2016 tidak tuntas sampai batas waktu ditentukan. “Sanksinya bupati, wakil bupati dan anggota DPRK tidak menerima gaji selama enam bulan,” jelas Nasjudin.

Menurut Nasjudin sanksi tersebut telah disampaikan pihak Pemerintah Aceh saat pihaknya melakukan konsultasi. “Saat kami konsultasi ke provinsi mereka mengatakan, provinsi mendapat sanksi karena pengesahan APBA terlambat. Karena sampai batas waktu tidak ada kesepakatan, mendapatkan sanksi serupa,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Nasjudin, bupati tengah mencari solusi agar gaji anggota dewan, bupati dan wakil bupati dapat dibayar. Salah satunya dengan mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri. Isi surat itu menyatakan keterlambatan pengesahan APBK bukan karena unsur kesengajaan.

Melainkan pembahasan APBK terlambat akibat terjadinya kerusuhan sosial di Aceh Singkil dan musibah banjir. “Kami mohon anggota dewan bersabar, Pak Bupati sudah menyurati Mendagri, agar gaji tetap dapat dibayar,” kata Nasjudin.

Sebelumnya anggota DPRK Aceh Singkil Taufik mengatakan wakil rakyat belum menerima gaji pada Januari ini. Menurutnya tidak seharusnya pihaknya mendapat sanksi sebab kesalahan terlambat mengesahkan APBK bukan terletak di DPRK. “Terlambat membahas APBK bukan kesalahan kami. Terlambat disahkan karena eksekutif baru menyerahkan dokumen rancangan KUA PPAS ke Dewan akhir November seharusnya Juli sudah ada kesepakatan,” kata Taufik. (de)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved