MaTA akan Laporkan Kejari Bireuen ke Kejagung
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bertanggung jawab
* Terkait Kaburnya Tersangka Penggelapan Raskin
BIREUEN - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bertanggung jawab terhadap kaburnya tersangka penggelapan 64 ton beras rakyat miskin (raskin) tambahan untuk warga Peudada pada 2013. Terkait kaburnya tersangka itu ke Malaysia, MaTA juga akan melaporkan Kejari Bireuen ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kasus itu ditangani Kejari Bireuen sejak 2013. Sejak itu kami sudah meminta tersangkanya ditahan, tapi tak pernah ditahan bahkan sekarang sudah melarikan diri ke Malaysia. Kami menilai ada upaya pembiaran hingga tersangka bisa kabur. Kejari Bireuen harus bertanggung jawab,” kata Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian, kepada Serambi, Senin (25/4).
Berdarkan kajian MaTA, kata Alfian, ada beberapa hal yang terjadi dalam pengusutan kasus itu. Pertama, penanganannya terkesan diabaikan agar publik lupa terhadap kejahatan itu. Kedua, akibat penggelapan raskin itu, warga miskin di 52 desa di Kecamatan Peudada, Bireuen, dirugikan.
Ketiga, tersangka Idarayani melarikan diri diduga merupakan skenario yang disusun agar para pihak yang terlibat atau menerima aliran dana tidak terungkap. Ini adalah trend dalam kejahatan korupsi selama ini. Keempat, Camat Peudada yang menjabat tahun 2013 patut diduga terlibat, karena tidak mungkin seorang staf bisa dengan mudah menggelapkan 64 ton raskin.
Kelima, kejaksaan tidak melakukan penelusuran terhadap uang hasil kejahatan tersebut. Ketujuh, kasus tersebut memenuhi unsur melanggar hukum sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami sudah pernah melaporkan kasus tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada Februari 2016, karena kasusnya macet. Nah, dengan kaburnya tersangka ke luar negeri, kami juga akan melaporkan kinerja Kejari Biereun ke Kejagung,” demikian Alfian.
Seperti diberitakan, Idarayani, mantan staf Kantor Camat Peudada, Bireuen, yang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan 64 ton raskin tambahan untuk warga miskin 52 desa di Kecamatan Peudada pada 2013, melarikan diri ke Malaysia. Ia juga sudah dipecat secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 28 Desember 2015.(saf)