Rabu, 22 April 2026

Opini

WTP di Negeri Madani

KEBERHASILAN pemerintah Aceh meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Editor: bakri

Oleh Hanif Sofyan

KEBERHASILAN pemerintah Aceh meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Hasil Audit Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) 2015 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menjadi kebanggaan tersendiri. Apalagi opini WTP ini adalah yang pertama diraih sepanjang sejarah pemerintahan Aceh (Serambi, 28/7/2016). Sehingga ketika wacana berikutnya yang bergulir adalah pembentukan Pansus LKPA 2015 oleh DPRA menjadi sangat menarik. Apalagi tujuannya untuk membandingkan; apakah kondisi yang dilaporkan BPK dalam LKPA 2015 sesuai dengan kondisi di lapangan.

Wacana ini diharapkan muncul sebagai bagian dari apresiasi kita atas capaian dan keberhasilan serta kerja keras pemerintah kita dalam mengelola anggaran yang harus kita dukung penuh. Dalam proses audit baik internal maupun eksternal tidak semata disasar hanya pemeriksaan keuangan-Financial Auditing, mencakup pengecekan atas kecermatan dan kebenaran segala data keuangan termasuk akuntansi dan keuangan karena berkaitan kuat. Audit juga mencakup Operational Auditing yang ditujukan pada bidang operasional untuk memberikan rekomendasi perbaikan cara kerja, sistem pengendalian serta kepatuhan. Sebuah sistem pengawasan internal (internal cotrol) yang baik, diwakili oleh standar operasional prosedur atau aturan pendukung lain yang tidak saja sempurna, namun juga mendukung upaya menjadikan seluruh komponen dapat terselenggara dengan baik. Tujuan utamanya adalah GCG yang didasarkan pada prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.

Sistem manajemen pada gilirannya dapat dipastikan berjalan baik dengan perantaraan operator, dalam hal ini sumber daya manusia. Mengapa dalam realisasi perencanaan pembangunan dapat saja meleset dari arah yang ingin dicapai? Berbagai sebab akibat ikut mempengaruhinya, mindset, cara berpikir, maupun perilaku tindak koruptif yang terbangun secara perlahan mengkontaminasi perilaku menjadi berkecenderungan curang dan jahat.

Standar audit
Di setiap akhir periode fiskal, setiap pemerintahan kabupaten/kota melakukan audit internal maupun eksternal-pemeriksaan terhadap kinerja keuangan dan manajemen operasional pemerintahannya. Prosesnya dilakukan oleh BPK di tingkat pusat yang memiliki domain dalam urusan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut. Menurut Standar Profesional Audit Internal, fungsi pemeriksaan atau audit adalah untuk meyakinkan keandalan informasi, kesesuaian dengan kebijakan, rencana, prosedur dan peraturan perundang-undangan, perlindungan terhadap harta, penggunaan sumber daya secara ekonomis dan efisien serta pencapaian tujuan.

Proses audit yang kita pahami tersebut, tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, namun lebih pada menemukan dan mendeteksi kemungkinan mekanisme pengelolaan yang mungkin dilakukan tidak prosedural sehingga bisa berdampak pada kerugian negara. Dimana hasil tersebut sekaligus juga dapat mendeteksi indikasi terjadinya salah saji, kelalaian, kecerobohan, bahkan kesalahan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak dan personal yang dikenal luas sebagai “kejahatan tindak koruptif”. Pemeriksaan tidak hanya dibatasi pada unsur keuangan, dengan memeriksa dokumen pendukung keuangan (financial support document), namun juga sistem operasional manajemen yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi atau berkontribusi kepada munculnya tindakan salah karena kecerobohan atau memang nyata-nyata sebuah kecurangan.

Melalui standar pemeriksaan tertentu para auditor memaparkan hasilnya berupa temuan (finding) yang mengisyaratkan adanya mekanisme yang baik maupun tidak prosedural yang terjadi yang harus segera ditindaklanjuti perbaikannya melalui rekomendasi konsultatif yang disampaikan kepada pengelola manajemen kelembagaan secara independen dan obyektif pada masing-masing kabupaten/kota. Ukuran keberhasilan bukan pada banyaknya finding, namun jusru sebaliknya jika tidak terjadi kasus temuan termasuk oleh auditor internal maupun eksternal. Keluarannya opini WTP (qualified), Wajar Dengan Pengecualian-WDP (unqualified), maupun Disclaimer (penolakan) jika terjadi penolakan pihak yang diperiksa oleh auditor.

Lalu apa korelasi opini audit tersebut dengan sistem kesyariahan kita yang dipublikasi kepada khalayak publik sebagai qualified atau WTP atau unqualified atau WDP? Apa makna kedua opini tersebut hanya sekedar bagian dari pencitraan atas kinerja baik sebuah institusi atau mewakili niat baik dan idealisme kita bersyariah kaffah dalam arti menjangkau jauh wilayah moralitas dalam bermuamalah dan bersiyasah dalam pengaturan negara?

Rancang bangun konsep syariah adalah bangunan masyarakat madani, secara konsep bisa dimaknai kota yang dibangun dengan prinsip dan keteladanan nilai-nilai Piagam Madinah. Mendorong peran sumber daya manusia merubah perilaku dan pola pikir (mindset) dari darul harb (negeri perang) menjadi dar es salam (negeri damai). Di masa itu Madinah memang diposisikan menjadi kota baru oleh Rasulullah, kota transisi yang mewakili perubahan perilaku dan perubahan cara berpikir.

Simbol kesyariatan
Poin terakhir adalah intisari menarik dari gagasan kelahiran sebuah kota madani. Kita tengah menuju ke arah tersebut, Aceh sebuah negeri madani, pilihan itu mestilah berkonsekuensi pada perubahan seluruh tatanan, perilaku, pola berpikir, terutama niat baik untuk berubah. Ketika pilihan kita adalah berlakunya nilai-nilai kesyariahan dalam segala aspek muamalah dan pemerintahan, maka WTP menjadi kebutuhan sebagai konsekuensi logis atas pilihan kita bersyariah tadi. Jika di ranah implementasi pembangunan telah berjalan sesuai rencana, demikian juga dari sisi manfaatnya, maka WTP dapat dimaknai juga sebagai simbol kesyariatan kita.

Mengapa harus, karena pemerintah yang disandarkan pada basis syariah mestilah berjalan dalam rel nilai keilahian dalam setiap kinerja dan aktivitasnya. Ukuran internal control tidak hanya pada peraturan berupa perundang-undangan atau sistem yang secara modern diarahkan untuk memastikan minimalisasi terjadinya tindak kecurangan. Lebih jauh dari itu ukuran kerja dan kinerja adalah amanah, dan tanggung jawab pemimpin kepada Allah Swt atas kepemimpinannya. Nilai kesyariatan mengacu pada adanya pengawasan vertikal antara manusia dan Tuhannya. Hal ini pula yang mendasari mengapa hasil WTP menjadi keharusan dan kebutuhan yang mesti dihasilkan dari setiap proses audit di semua kabupaten/kota.

Lalu apakah unqualified (WTP), bermakna kinerja pemerintahan buruk dan bertendensi adanya kesalahan? Bisa ya dan tidak, karena akar masalah tidak melulu soal kesalahan dan kecurangan, karena bisa sekedar salah saji, kelalaian maupun ketidaktelitian dalam proses pelaksanan pelaporan keuangan. Namun ini tidak menjustifikasi bahwa kecurangan dapat dimaknai sekedar kelalaian. Dalam banyak kasus, para white collar (penjahat kerah putih) adalah mereka yang sangat lihai dan memahami seluk beluk aturan main dan kebijakan.

Maka memahami kesyariatan dengan baik dan benar, setidaknya menjadi indikator utama daripada ‘mengolah’ pelaporan keuangan dan manajemen dengan benar. Keduanya dapat menghasilkan opini yang sama, WTP, namun memiliki perbedaan substansi output keberhasilan dalam implementasi yang sesungguhnya. Nah!

* Hanif Sofyan, mahasiswa program Magister Ekonomi Islam UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh. Email: acehdigest@gmail.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved