Presiden tak Butuh Persetujuan DPR untuk Beri Amnesti Din Minimi
Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito, mengatakan, Presiden tak membutuhkan persetujuan DPR
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito, mengatakan, Presiden tak membutuhkan persetujuan DPR, melainkan hanya pertimbangan, untuk memberikan amnesti kepada Din Minimi dan kelompoknya. Amnesti adalah hak Presiden.
“Langkah Presiden memberikan amnesti adalah kebijakan yang tepat. Untuk memberikan amnesti Presiden tak perlu mendapat persetujuan DPR, tapi hanya pertimbangan. Soal isi pertimbangannya menerima atau menolak, itu soal lain,” kata Margarito.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi di Press Room DPR RI, Jakarta, Kamis (4/8). Diskusi tersebut juga menampilkan pembicara Tamrin Marzuki, Deputi Dalam Negeri Badan Intelijen Negara (BIN) dan Anggota Komisi III DPR RI, Effendi Simbolon.
Tamrin Marzuki menjelaskan, hasil verifikasi terakhir, sekumlah 70 orang anggota kelompok Din Minimi yang diusulkan mendapat amnesti. “Verifikasi dilakukan dengan teliti. Inilah salah satu alasan kenapa pengajuan pemberian amnesti sedikit terlambat,” kata Tamrin Marzuki.
Ia juga mengupayakan pemberian amnesti adalah kangkah tepat utuk menyelesaikan konflik bersenjata di Aceh. “Itu keinginan Presiden,” katanya.
Ia juga mengatakan pendekatan serupa dilakukan terhadap kelompok lainnya seperti kelompok Santoso. “Ada tiga orang dari kelompok Santoso yang berhasil diajak turun,” sebut dia.
Anggota Komisi III Effendi Simbolon mengatakan tidak ada masalah dengan amnesti. “Itu sudah selesai. Sudah diusahakan Pak Sutiyoso,” katanya.(fik)