Berita Politik
TA Khalid Tegaskan Revisi UUPA Terus Bergulir di DPR RI
Revisi UUPA Terus Bergulir. RDPU tersebut tidak membicara pada substansi pasal. Tetapi berbicara pada fondasi perdamaian Aceh
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Forum Bersama (Forbes) anggota DPD–DPR RI asal Aceh, TA Khalid, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terus berjalan dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan 67 RUU Prolegnas 2026.
TA Khalid juga menekankan, bukti revisi UUPA terus bergulir yakni DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perdana dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin.
“Revisi UUPA Terus Bergulir. RDPU tersebut tidak membicara pada substansi pasal. Tetapi berbicara pada fondasi perdamaian Aceh.
Kenapa perlu fondasi perdamaian? Karena UUPA ini adalah diawali oleh sebab perdamaian,” kata TA Khalid, Sabtu (21/9/2025).
Baca juga: Revisi UUPA Urusan Kita Bersama
Politikus Gerindra itu menjelaskan, sejauh ini belum ada kesimpulan terkait hasil UUPA. Sebab, pasal-pasal yang ada dalam UUPA memang belum masuk tahap pembahasan substansi.
“Belum ada pasal yang disimpulkan karena memang belum ada pembahasan untuk pasalnya. Kalau sudah dibahas, bisa saja yang sudah ada di matrik dihilangkan dan bisa saja ditambah,” jelasnya.
TA Khalid juga menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR RI awalnya berencana melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk mendengar pendapat dari berbagai pihak terkait UUPA.
“Awalnya kami ingin ke Aceh hari Senin ini, tetapi karena ada agenda lain, maka diundur ke awal Oktober,” ujarnya.
Sebagai Ketua Forbes, TA Khalid, mengajak semua pihak di Aceh untuk mengedepankan persatuan dan meninggalkan perbedaan dalam mengawal revisi UUPA.
Baca juga: Revisi UUPA, TA Khalid, dan “Pepesan Kosong”
“Tinggalkan perbedaan-perbedaan kecil, perbedaan-perbedaan personal, ini kepentingan Aceh.
Mari kita bersatu, agar UUPA ini jadi lebih maksimal atau seperti yang kuta harapkan bersama. Orang boleh tidak suka kepada saya, tapi untuk UUPA mari kita dukung sama-sama,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) disepakati masuk dalam 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan 67 RUU Prolegnas 2026.
Dalam RUU Prolegnas 2025, revisi UUPA tertera pada urutan ke 36. Sementara dalam Prolegnas 2026 berada pada urutan ke 30.
Dua prolegnas tersebut disepakati dalam rapat penyusunan Prolegnas bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: VIDEO Pernyataan TA Khalid Dalam RDPU Revisi UUPA:Jangan Berikan Lagi Aceh Pepesan Kosong
Golkar Aceh Satu-satunya Partai yang di Monev KIA, Terkait Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 |
![]() |
---|
Rumuskan Strategi Penguatan Struktur Partai, DPW PKB Aceh Gelar Rakerwil |
![]() |
---|
Apresiasi SK Menkumham, DPW PPP Aceh: Mardiono Kader Murni PPP |
![]() |
---|
Partai Gelora Menyapa Pidie, Janjikan Awal Baru Menuju Perubahan |
![]() |
---|
Abuwa Minta Muda Seudang Jadi Garda Perjuangan Tuntaskan Butir MoU Helsinki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.