Buruh MPLI Tuntut Kebebasan Berserikat
Para buruh harian lepas (BHL) perusahaan perkebunan PT Mestika Prima Lestari Indah (MPLI)
KUALASIMPANG - Para buruh harian lepas (BHL) perusahaan perkebunan PT Mestika Prima Lestari Indah (MPLI) menuntut diberi kebebasan berserikat. Mereka juga memprotes tindakan perusahaan yang memutasi pekerja sebagai bentuk intimidasi terhadap pengurus dan anggota Pengurus Unit Pekerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pakerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP-SPSI).
Tuntutan ini disampaikan saat puluhan buruh tersebut mendatangi gedung DPRK Aceh Tamiang, meminta agar anggota dewan dan Pemkab Tamiang, turut menjamin kebebasan mereka dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja di dalam perusahaan, sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000.
Delegasi buruh PT MPLI ini diterima Wakil Ketua DPRK Tamiang Juanda, anggota dewan Syaiful Sopian dan Syaiful Bahri, didampingi Asisten Pemerintahan Pemkab Tamiang, Mix Donal dan Kadis Tenaga Kerja, Oki Kurnia.
Seorang perwakilan buruh, Sapri, mengaku mendapat intimidasi dari pihak perusahaan, pascamengikuti Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Kepengurusan SPPP-SPSI di Medan. “Saat saya pulang dari mengikuti Musdalub, rumah saya sudah dipalang, sehingga saya tidak bisa masuk rumah dan nasib saya kini tidak jelas, karena tidak dipekerjakan lagi. Saat saya akan mempertanyakan hal ini ke kantor pusat MPLI, selalu dihalangi oleh Satpam,” ungkapnya.
Buruh lainnya, Tedy Syahputra, juga mengungkapkan bahwa perusahaan sering tidak peduli pada buruh yang mengalami kecelakaan kerja. “Jika terjadi kecelakaan kerja, pihak perusahaan tidak pernah peduli, apalagi memberi santunan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, sebagian besar buruh yang sudah bekerja tiga hingga enam tahun di perusahaan itu, masih saja dibayar upah secara harian, bukan gaji bulanan. “Sehingga jika kami sakit, keluarga kami telantar karena gaji harian tidak dibayar,” ungkapnya.
Kepala Dinsosnakertrans Aceh Tamiang, Oki Kurnia, dihadapan pekerja mengatakan, pihaknya sudah pernah mengirimkan surat ke PT MPLI terkait persoalan ini. Namun surat balasan dari PT MPLI menyatakan bahwa perusahaan tidak bisa menerima kepengurusan PUK Serikat SPPP-SPSI, dengan alasan ada pelanggaran, tanpa menjelaskan detail pelanggaran dimaksud. Karena jika ada pelanggaran seharusnya pihak SPSI yang berhak memberi sanksi, bukan pihak perusahaan.
Asisten pemerintahan Pemkab Tamiang, Mix Donal, mengaku bahwa ini merupakan persoalan lama yang tak kunjugn selesai. “Karena perusahaan masih beranggapan SPSI momok bagi mereka. Seharusnya perusahaan menganggapnya sebagai mitra. Persepsi ini sudah seharusnya diubah.
Wakil Ketua DPRK Tamiang Juanda, juga mengaku heran. Pasalnya, selain persoalan gaji, ancaman dan larangan berserikat, perusahaan juga dinilai menganiaya pekerjanya sendiri dengan memotong jatah beras jika pekerja libur kerja karena sakit. Jatah beras yang dipotong pun dipotong hingga 25 Kg.
“Masalah ini harus diselesaikan dengan duduk bersama antara perusahaan dan pekerja, untuk mencari solusi terbaik dengan prinsip saling menguntungkan antara perusahaan dan pekerja,” ujarnya.
Pimpinan perusahaan perkebunan PT MPLI, Joni, yang dihubungi Serambi, Kamis (28/9), menduga bahwa masalah ini sudah dipolitisir. “Masalah sebenarnya tidak seperti itu, kami tidak menentang pekerja berorganisasi. Namun, ketua yang dipilih hendaknya bukan mandor yang bermasalah dan sudah beberapa kali diberi surat peringatan (SP) dari perusahaan, dan yang bersangkutan memiliki masalah hukum. Kalau orang bermasalah nggak mungkin dipilih sebagai ketua,” ujarnya.
Mengenai status pekerja dan tuntutan kesejahteraan, menurutnya, hal itu memiliki mekanisme tersendiri yang sudah diatur perusahaan. “Peningkatan status pekerja tetap kami lakukan secara bertahap. Sedangkan mereka yang mempolitisir status mereka saat ini, adalah buruh harian lepas (BHL),” ungkapnya.
Ia menambahkan, hak-hak buruh harian lepas berbeda dengan karyawan tetap, termasuk terkait jatah beras yang diberikan dan hak-hak lainnya. “Kalau BHL, mereka dipanggil untuk bekerja hanya ketika dibutuhkan perusahaan,” jelas Joni.(md)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mogok-buruh_20160528_172707.jpg)