Ruslan Abdul Gani Sebut Adanya Pajak Nanggroe dalam Kasus Dermaga Sabang

Ruslan Abdul Gani tampil di ruang sidang mengenakan kemeja warna ungu dan celana hitam.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W.EDA
Terdakwa Ruslan Abdul Gani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11/2016 

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA --Terdakwa kasus pembangunan dermaga bongkar  Sabang, Ruslan Abdul Gani, membacakan sendiri nota pembelaannya  pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Ruslan Abdul Gani tampil di ruang sidang mengenakan kemeja warna ungu dan celana hitam.

Dalam pembelaannya, Ruslan mengatakan, BPKS sarat dengan muatan politik dan non teknis. Ruslan juga menyebutkan tentang adanya pajak nanggroe yang dikutip dari perusahaan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved