Teriakan Nadiem Saat Menuju ke Mobil Tahanan: Saya Tak Melakukan Apapun, Allah Melindungi Saya

"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," kata Nadiem.

Editor: Faisal Zamzami
PUSPENKUM KEJAGUNG
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menunjukkan ekspresi wajah datar saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem tampak mengenakan rompi pink Kejaksaan Agung (Kejagung) dan keluar dari Gedung Kejagung pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Sambil berjalan ke mobil tahanan, Nadiem yang sudah mengenakan rompi warna pink dan tangan terborgol itu membantah tuduhan bahwa ia melakukan korupsi terkait pengadaan laptop chromebook.

Saat menuju ke mobil tahanan, dia berteriak dan menegaskan tidak melakukan tindak korupsi apapun.

"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," kata Nadiem.

"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insya Allah," ujar dia.

Saat sudah berada di dalam mobil tahanan, mantan CEO Gojek ini kembali membuka mulut untuk menguatkan keluarganya atas kasus yang menjeratnya itu.

 
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," kata Nadiem.

"Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ujar dia.

Kemudian, mobil tahanan Kejagung pun langsung meninggalkan Gedung Kejagung untuk menahan Nadiem.

Adapun Nadiem akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem ditahan setelah pemeriksaan ketiganya dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.

Setelah 6 jam diperiksa, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, 

Pemeriksaan ketiga yang dilakukan Jampidsus Kejagung berlangsung selama 6 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Pada pukul 15.00 WIB, Kejagung mengumumkan Nadiem sudah berstatus dan akan langsung dibawa ke rumah tahanan.

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Laptop Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved