Sertifikat Prona tak Disalur Merata
Anggota DPRK Nagan Raya Cut Man meminta kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten
* Masih Ada Kutipan Biaya
SUKA MAKMUE - Anggota DPRK Nagan Raya Cut Man meminta kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten setempat untuk meninjau kembali penyaluran sertifikat prona gratis yang selama ini dibagikan kepada masyarakat di kabupaten tersebut. Pasalnya, selama ini penyaluran sertifikat tersebut banyak tidak diketahui oleh masyarakat dan hanya disalurkan ke daerah tertentu saja di beberapa kecamatan di Nagan Raya.
“Temuan kami di lapangan, ternyata pembagian sertifikat prona hanya dimiliki oleh masyarakat di kecamatan tertentu seperti di wilayah Darul Makmur Raya, sedangkan di kecamatan lain seperti Kuala, Seunagan, hingga ke Beutong malah tak ada,” kata Cut Man kepada Serambi, Kamis (17/11) siang di Suka Makmue.
Dikatakannya, sebagai sertifikat gratis yang diberikan oleh pemerintah, pihaknya meminta kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Nagan Raya untuk lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. BPN harus menyosialisasikan lebih jauh apa saja persyaratan untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah secara gratis tersebut.
Selain itu, Cut Man mengaku selama ini pihaknya juga kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait adanya kutipan liar oleh oknum aparat desa di Nagan Raya. Warga miskin yang akan mengurus sertifikat gratis tetap dipungut iuran dalam jumlah tertentu. “Ke depan, kalau ada pungutan liar, warga jangan segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib, “ tegas Cut Man.
Sebagaimana diketahui, Prona adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria, yang merupakan bentuk kegiatan legalisasi aset. Pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.
Secara terpisah, Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Nagan Raya, Amril SH yang dikonfirmasi Serambi, Kamis siang, secara terpisah melalui saluran telepon mengatakan penyaluran sertifikat prona kepada masyarakat didasarkan atas permohonan dari masyarakat dan diberikan apabila sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Menurut dia, pengajuan sertifikat prona ini berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh aparat desa (keuchik), yang mengajukan permohonan kepada BPN Nagan Raya dengan melengkapi sejumlah persyaratan.
“Pemberian sertifikat prona ini memang gratis, kita (BPN) tidak pernah memungut biaya sepersen pun, kecuali memang ada pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat terhadap luas tanah yang dimiliki,” kata Amril.
Terhadap masukan anggota DPRK Nagan Raya, Cut Man yang meminta penyaluran sertifikat prona ini ditinjau ulang, ia mengapresiasi hal itu dan akan menyampikan hal tersebut kepada pimpinan.
Namun Amril menjelaskan, selama ini penyaluran sertifikat prona yang diberikan secara gratis itu tidak pernah disalurkan ke daerah tertentu saja. “Tidak pernah kita salurkan ke daerah tertentu saja, namun diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai pengajuan dari masing-masing aparatur gampong dan diberikan apabila tanah tersebut adalah tanah sah milik warga, serta tidak bermasalah,” tutur Amril.(edi)