Berita Aceh Singkil

Tegas! Bupati Aceh Singkil Minta PPPK 'Siluman' Mundur

"Kita minta mundur, kalau tidak, kami siap mengambil langkah hukum," tegas Safriadi. 

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Bupati Aceh Singkil, Safriadi tanggapi tuntutan demonstran yang berunjuk rasa di kantor DPRK setempat di Kampung Baru, Singkil Utara, Kamis (4/9/2025). 

"Kita minta mundur, kalau tidak, kami siap mengambil langkah hukum," tegas Safriadi. 

Laporan: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Muncul isu ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Singkil, tak penuhi syarat. 

Namun, sudah terlanjur dinyatakan lulus dan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan serta dilantik oleh Bupati Aceh Singkil, Safriadi, pada 17 Agustus 2025 lalu. 

Warga menyebutnya sebagai PPPK 'siluman'. 

Lantaran tak pernah aktif menjadi pegawai honor sesuai ketentuan, namun tahu-tahu lulus. 

Nahasnya, justru ada pegawai yang telah penuhi syarat administratif tak lulus.

Adanya PPPK siluman tersebut, menjadi salah satu tuntutan massa pengunjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Kamis (4/9/2025).

Massa mendesak bupati segera bertindak, termasuk mengambil tindakan hukum.

Bupati Aceh Singkil, Safriadi mengatakan telah tindak lanjuti sinyalemen tersebut. 

Bahkan, sebelum diambil tindakan sudah ada PPPK yang merasa tidak memenuhi syarat mengundurkan diri. 

Baca juga: Besaran Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Sesuai UMP atau Lebih Besar?

"Walau sudah terima SK, sudah ada sadar mengundurkan diri," kata Safriadi. 

Jika masih ada PPPK siluman, bupati meminta dengan kesadaran sendiri mudur. 

Sebab, dirinya sepakat dengan tuntutan pengunjuk rasa akan mengambil tindakan hukum. 

"Kita minta mundur, kalau tidak, kami siap mengambil langkah hukum," tegas Safriadi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved