Bom LP Dikemas di Kaleng Sarden
Bom rakitan yang diledakkan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II
* Hasil Pemeriksaan Labfor Polri Medan
* Berisi Paku dan Potongan Besi
LHOKSEUMAWE - Bom rakitan yang diledakkan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe beberapa waktu lalu, dikemas dalam kaleng sarden dam kaleng obat antinyamuk. Demikian antara lain hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Medan, Sumatera Utara, yang diterima penyidik Polres Lhokseumawe, dua hari lalu.
Untuk diketahui, bom rakitan meledak di LP Lhokseumawe, Minggu 23 Oktober 2016, sekitar pukul 14.15 WIB. Bom itu diledakkan oleh Fauzi, narapidana (napi) di LP tersebut. Dalam penyelidikan, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Fauzi, dua tersangka lainnya, R dan A.
Tersangka R yang juga napi kasus narkoba di LP tersebut, berperan memasok material bom untuk dirakit oleh Fauzi. Sementara A berperan menjemput Fauzi jika ia berhasil kabur dari LP setelah meledakkan bom tersebut. R dan A merupakan kakak beradik.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE, Minggu (27/11) menyebutkan, berdasarkan uraian pihak Labfor, kaleng sarden digunakan untuk casing luar, sedangkan kaleng obat antinyamuk untuk casing dalam. Dalam bom rakitan itu terdapat serbuk mengandung bahan kimia berupa potasium chlorate, karbon, dan sulfur.
Bagian atas bom yang dirakit oleh Fauzi itu, bagian atasnya ditutup dengan gir pompa air, sedangkan pelapis bagian bawah menggunakan karpet warna merah. Sementara kayu bulat yang pada bagian ujungnya terdapat aluminium, digunakan sebagai pegangan bom dan tempat disematkan inisiatornya.
Sementara itu, pada bom rakitan yang belum meledak, ada empat item yang digunakan, yaitu kaleng sarden sebagai casing luar, kaleng bedak untuk casing dalam, sumbu bakar yang diujungnya ada pipa aluminium, dan serbuk hijau bercampur paku dan potongan besi. Serbuk hijau tersebut mengandung bahan kimia berupa potasium chlorate, karbon dan sulfur.
“Jadi kesimpulan hasil pemeriksaan labfor, barang bukti yang kami serahkan tersebut merupakan rangkaian bom karena mengandung campuran bahan peledak,” kata Hendri Budiman.
KASAT Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yasir menambahkan, setelah menerima hasil pemeriksaan labfor, penyidik Satreskrim akan segera merampungkan berkas kasus itu untuk dilimpahkan ke jaksa. Berkas ketiga tersangka terpisah. “Dalam perkara ini kita telah menetapkan tiga tersangka dengan tersangka utama Fauzi. Selain itu, kita juga sudah memintai keterangan 19 saksi, yakni para napi dan sipir LP,” demikian Yasir.(bah)