Ranperbup APBK Abdya Mulai Dibahas
Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Pemerintah Aceh mulai membahas rancangan
* Sebelum 31 Januari Dikirim ke Kemendagri
BLANGPIDIE - Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Pemerintah Aceh mulai membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) tahun 2017.
Informasi yang diperoleh Serambi pembahasan rancangan Perbup RAPBK 2017 telah dilakukan sejak 23 Januari dan berakhir pada 27 Januari 2017. Pembahasan yang dilakukan di Dinas Keuangan Aceh (DKA) itu hadiri Plt Sekda Abdya Drs Thamrin, Asisten III Setdakab Abdya Drs Yafrizal, Kepala Bappeda Abdya Weri dan tim TAPK Abdya.
Sementara dari Pemerintah Aceh hadir unsur dari DKA, Bappeda Aceh, Inspektorat dan Biro Hukum Provinsi Aceh. Plt Sekda Abdya Drs Thamrin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa rancangan Perbup RAPBK 2017 dalam proses pembahasan dengan Provinsi Aceh, dan telah dipastikan ABPK 2017 akan disahkan melalui Perbup. “Iya saat ini, sedang pembahasan (rancangan Perbup) di DKA antara TAPK dengan Pemerintah Aceh, jadi sebelum tanggal 31 Januari RAPK 2017 sudah kita antar ke Kemendagri,” ujar Plt Sekda Abdya Drs Thamrin menjawab Serambi kemarin.
Menurut Thamrin, pembahasan rancangan Perbup itu diperkirakan berlangsunng lima hari mendatang sesuai dengan dinamika pembahasan yang terjadi antara Pemerintah Aceh dan TAPK Abdya. Namun tidak melewati tanggal 31 Januari 2017.
“Hadir dalam pembahasan ini unsur DKA, Bappeda Aceh, Inspektorat dan Biro Hukum,” katanya. Namun, saat disinggung apa saja program yang telah dicoret oleh Pemerintah Aceh, Thamrin belum bisa memberikan jawaban secara rinci, karena pembahasan anggaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kegiatan.
“Pengadaan tidak dibolehkan lagi, kecuali untuk SKPK baru, tapi kalau SKPK lama tidak boleh dilakukan pengadaan, selanjutnya honor kegiatan seperti lembur tidak boleh, ada sejumlah anggaran harus dipindahkan atau tidak tepat penganggarannya,” terang kepala Badan Keuangan Abdya ini.
Selain itu, tambah Thamrin, bantuan untuk masjid, tunjangan khusus PNS dan pengadaan mobil dinas sebesar Rp 4 miliar juga dalam proses pembahasan dengan melihat dasar hukum. “Honorer sepertinya bisa, namun kita akan berupaya dan melihat dasar hukum yang tepat digunakan, sehingga tidak banyak masyarakat yang dirugikan, untuk pengadaan mobil dinas itu belum pasti, untuk itu besok (hari ini-red) akan dibahas, karena pembahasannya dilakukan setiap item kegiatan, karena ini Perbup jadi dibahas secara mendetail dan teliti,” sebutnya.
Seperti diketahui, usulan rancangan Perbup diajukan eksekutif setelah tiga kali rapat paripurna sejak Desember 2016 lalu batal dilaksanakan karena tidak mencukupi kourum akibat 10 anggota dewan memboikot sidang paripurna. Sejumlah upaya seperti adanya kesepatakan untuk kembali melaksanakan sidang pada Kamis 12 Januari 2017 juga gagal dengan sebab yang sama. Namun 14 anggota dewan berbesar hati dengan menunda pelaksanaan paripurna satu hari meskipun kembali gagal disebabkan adanya perbedaan pandangan.
14 anggota DPRK bersepakat agar pembahasan dan pengesahan RAPBAK dilakukan tepat waktu dengan tujuan menghindari terjadinya sanksi pemotongan DAU. Sementara 10 anggota DPRK menilai waktu yang telah ditetapkan untuk pembahasan tidak cukup dan meminta ada penambahan waktu.
Sementara itu Ketua Fraksi Aceh DPRK Abdya Zaman Akli menyesalkan sikap Pemerintah Aceh yang mengambil keputusan secara sepihak, dan mengambil kebijkan untuk membahas rancangan Perbup RAPBK 2017.
“Seharusnya pemerintah Aceh mengembalikan dan menyuruh bahas dengan kami (DPRK), seperti yang dilakukan oleh Kemendagri yang mengembalikan Rancangan Pergub RAPBA, jadi jangan seperti ini. Kalau diberikan waktu untuk membahas sebelum tanggal 31 Januari sudah selesai dan dilakukan paripurna,” kata Ketua Fraksi Aceh, Zaman Akli.
Namun, kata Akli, pihaknya akan terus berupaya menjalankan fungsinya untuk mengawasi anggaran tersebut disalurkan, sehingga anggaran itu tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.(c50)