Perbup APBK Abdya tak Jelas

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hingga kemarin belum memberi kejelasan tentang Peraturan Bupati

Editor: bakri
Enam Anggota DPRK Abdya menggelar konferensi pers dan menyampaikan pernyataan sikap menolak rancangan Perbup RAPBK 2017 yang diajukan oleh Pemerintah Abdya kepada Pemerintah Aceh SERAMBI/RAHMAT SAPUTRA 

* Anggota Dewan Menunggak Kredit

BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hingga kemarin belum memberi kejelasan tentang Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2017. Perbup ABPK dibutuhkan untuk mensahkan RAPBK Abdya 2017 setelah dalam beberapa sidang paripurna gagal dilakukan melalui qanun.

Ketidakjelasan Perbup APBK ini ternyata memberi dampak luas terhadap sejumlah hal. Seperti halnya banyak proram pembangunan dan program yang bersentuhan dengan kepentingan rakyat belum dapat dilakukan. Selain itu hal yang paling dirasakan saat ini adalah 24 anggota DPRK Abdya hingga kemarin juga belum menerima gaji.

Seorang anggota DPRK Abdya yang enggan menyebutkan namanya mengatakan dampak belum diterimanya gaji tersebut membuat banyak anggota dewan mengalami kredit macet atau menunggak dengan pihak bank. “Hampir seluruh anggota dewan semua ada kredit di bank, dan sejak dua bulan ini kami sudah menunggak, dan kami meminta agar bank memaklumi kondisi APBK Abdya yang belum ada kejelasan,” kata anggota DPRK tersebut kepada Serambi kemarin.

Selain itu, katanya, sejumlah tenaga kontrak dan honorer yang bekerja di sekretariat DPRK juga bernasib sama, belum menerima honor selama dua bulan.

“Kita minta pinjam pun, bendahara mengaku kas kosong, ini aneh,” katanya. Sekretaris DPRK Abdya, Nazaruddin SPd MM saat dikonfirmasi Serambi membenarkan bahwa anggota DPRK Abdya belum menerima gaji selama dua bulan.

“Iya belum, karena belum ada anggaran yang jelas berapa gaji anggota DPRK Abdya yang harus dibayar, akibat APBK diperbupkan,” kata Nazaruddin. Menurutnya, jika berpedoman pada tahun lalu, gaji anggota DPRK Abdya ditambah tunjangan komunikasi dan sejumlah anggaran lainnya mencapai Rp 13 juta.

“Kita tidak tahu kalau Perbup ini, kalau gaji pokok mereka berkisar Rp 1,8 juta per bulan, kalau tunjangan apakah boleh dibayar, kita tidak tahu, karena Perbup belum disahkan, sehingga mata anggaran belum ada,” terangnya seraya mengatakan para honorer di sekretariat DPRK juga belum menerima honor.(c50)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved