Terlibat Perjudian Pemeluk Budha Ini Memilih Dihukum Syariat Cambuk
Padahal, AL (57) dan AM (60) yang merupakan pemeluk agama Budha dapat menjalani hukum secara hukum nasional, artinya mendekam di penjara.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Amirullah
Laporan Muhammad Nasir | Jantho
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Pada 1 Januari 2017 lalu, anggota Polres Aceh Besar melakukan penggerebekan aksi judi sabung ayam pada sebuah kebun warga di Kecamatan Montasik Aceh Besar.
Para pelaku pun lari terpontang-panting ke segala penjuru, yang tertinggal hanya ayam beserta keranjangnya di kebun itu. Namun polisi yang mengejar berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu MU (35) warga Kuta Baro Aceh Besar, serta AL (57) dan AM (60) warga Kuta Alam Banda Aceh.
Setelah menjalani pemeriksaan mereka dilimpahkan ke jaksa, kemudian karena kasus itu pelanggaran tentang maisir, sehingga mereka disidangkan di mahkamah syariah. Serta divonis oleh hakim masing-masing 10 kali cambuk.
Padahal, AL (57) dan AM (60) yang merupakan pemeluk agama Budha dapat menjalani hukum secara hukum nasional, artinya mendekam di penjara. Namun setelah penyidik memberi pilihan, kedua memilih menjalani hukuman itu secara hukum syariat Islam yaitu dicambuk.
“Mereka dapat memilih hukuman yang akan dijalani, dan itu ada dalam aturannya,” ujar JPU Kejari Aceh Besar, Aziz kepada Serambinews.com.
Sehingga pada Jumat (10/3) siang, ketiganya menjalni hukuman cambuk di Masjid Al Munawarrah Kota Jantho, Aceh Besar.