Terdakwa Pembunuh dan Selingkuhannya Disidang

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (18/4), menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Tarmizi (34)

Editor: hasyim
Daily Mail
Ilustrasi 

LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (18/4), menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Tarmizi (34), warga Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara yang menyeret istri korban dan pemuda selingkuhannya sebagai terdakwa.

Para terdakwa kasus ini adalah Ita Sariyanti (29), istri korban dan Chairul Saputra alias Mahonk (28), warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara. Menurut dakwaan jaksa, Mahonk merupakan kekasih gelap (selingkuhan) Ita Sariyanti.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu dipimpin Nasri MH didampingi dua hakim anggota, Maimunsyah SH dan Fitriani SH. Panitera penggantinya, Aminul Bahri. Dari kejaksaan setempat hadir jaksa penuntut umum, Heriansyah SH.

Seusai sidang dibuka, jaksa langsung membacakan materi dakwaan. Antara lain dibeberkan kisah pertemuan antara Chairul dengan Ita pada tahun 2015. Ita berkenalan dengan Chairul ketika ia menelepon secara acak ke nomor handphone Chairul. Lalu mereka berkenalan dan sepakat bertemu di halte kawasan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Pertemuan itu diam-diam berlanjut ke perselingkuhan. Apalagi Ita menceritakan persoalan rumah tangganya kepada Chairul.

“Curhatan” Ita direspons Chairul dengan menyewa sebuah rumah di kawasan Dewantara. Di rumah itulah kedua terdakwa kerap berlabuh dan sempat beberapa kali berhubungan badan.

Belakangan, Ita meminta Chairul menikahinya. Tapi karena Ita masih punya suami, lalu keduanya menyusun rencana untuk membunuh Tarmizi, suami Ita.

Awalnya, Ita hendak membunuh sang suami dengan racun, tapi dilarang Chairul karena dikhawatirkan akan ketahuan.

Kemudian, pada malam kejadian keduanya merencanakan pembunuhan dengan balok. Chairul bahkan membawa pisau dari Medan untuk menghabisi suami dari selingkuhannya itu. Rencana pembunuhan itu justru disusun di rumah Ita hingga menjelang subuh.

Malam itu, Sabtu (24/12), sekitar pukul 05.00 WIB, tiba-tiba Tarmizi pulang. Ini membuat keduanya terkejut. Lalu terjadi cekcok mulut. Dalam situasi seperti itu, Chairul mengambil balok di bawah kursi dan menghantamkannya ke kepala Tarmizi.

Meski sudah dipukul pakai balok, Tarmizi ternyata masih mampu berdiri. Lalu pisau yang sudah dalam genggaman Chairul langsung dia gorokkan ke leher korban. Kemudian ia hunjamkan ke dada dan perut Tarmizi, sehingga korban roboh.

Untuk memastikan korban sudah meninggal, terdakwa sempat menghunjam kembali pisau ke punggung korban. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seusai mendengar materi dakwaan, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang itu pada Selasa (25/4) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved