Juragan Tolak Didakwa Serobot Tanah Warga

Penolakan diungkapkan Juragan saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan jaksa

Penulis: Dedi Iskandar | Editor: Amirullah
Samsuardi alias Juragan 

Laporan Dedi Iskandar | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH-Samsuardi alias Juragan, Jumat (12/5/2017) sore secara tegas menolak dakwaan yang dilayangkan kepada dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat.

Bantahan ini disampaikannya dalam persidangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik 35 warga Pulo Ie, Kecamatan Kuala.

Penolakan diungkapkan Juragan saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan jaksa pada dirinya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved