Juragan Tolak Didakwa Serobot Tanah Warga
Penolakan diungkapkan Juragan saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan jaksa
Penulis: Dedi Iskandar | Editor: Amirullah
Samsuardi alias Juragan
Laporan Dedi Iskandar | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH-Samsuardi alias Juragan, Jumat (12/5/2017) sore secara tegas menolak dakwaan yang dilayangkan kepada dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat.
Bantahan ini disampaikannya dalam persidangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik 35 warga Pulo Ie, Kecamatan Kuala.
Penolakan diungkapkan Juragan saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan jaksa pada dirinya.
Berita Terkait