Aceh Bisa Terpuruk Jika Salah Kelola Dana Otsus
MASA Pemerintah Aceh menerima Dana Otonomi Khusus tinggal 10 tahun lagi. Dana yang merupakan amanah UUPA
* Masukan Buat Pemerintah Aceh yang Baru
MASA Pemerintah Aceh menerima Dana Otonomi Khusus tinggal 10 tahun lagi. Dana yang merupakan amanah UUPA, ini diberikan dalam jangka waktu 20 tahun (2008-2027), dengan tujuan mempercepat laju pembangunan Aceh yang sempat vakum selama puluhan tahun akibat konflik bersenjata.
Dari sisa waktu 10 tahun (2017 hingga 2027), tinggal lima tahun lagi (2017-2022) Pemerintah Aceh masih menerima dana Otsus yang besar sekitar Rp 8 triliun/tahun (2 persen) dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Sementara lima tahun setelahnya (2022-2027), Aceh menerima 1 persen dari DAU Nasional, yaitu sekitar Rp 4 triliun atau hanya separuh dari nilai yang diterima 15 tahun sebelumnya.
Dari data dan fakta itu, kata Wakil Ketua I DPRA, Sulaiman Abda MSi, untuk lima tahun ke depan, siapapun Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, dia tidak terlalu pusing untuk mencari sumber dana guna merealisasikan janji politik dan pembangunannya pada masa kampanye lalu. Karena pusat telah menyediakan dana otsus (sekitar 8 triliun) untuk pembangunan enam sektor, antara lain infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, agama, olahan raga, sosial dan lainnya.
Karena anggaran untuk belanja pembangunan sudah tersedia, kata Sulaiman Abda, maka Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh bersama SKPA dan DPRA, bisa seenaknya menggunakan dana tersebut. Tanpa terlebih dahulu membuat perencanaan pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang yang benar serta berkelanjutan untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya.
Sulaiman menambahkan, Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih oleh rakyat dan diambil sumpahnya di depan Makamah Syariah dalam sidang paripurna DPRA. Karenanya, Gubernur dan Wakil Gubernur wajib melaksanakan janji politik dan pembangunannya kepada rakyatnya. Untuk melaksanakan janji politiknya, gubernur mengangkat para pembantunya, yaitu kepala dinas dan kepala badan bersama perangkatnya.
“Semua pihak yang telah diambil sumpahnya oleh petugas pengambil sumpah dari Mahkamah Syariah pada saat dilantik, wajib mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada publik dan Allah SWT. Termasuk dalam penggunaan Dana Otsus dan sumber anggaran pembangunan,” tegas Sulaiman Abda.
Ia pun menyinggung tentang kondisi kehidupan 5,2 juta rakyat Aceh setelah sepuluh tahun Aceh menerima dana otsus. “Kalau kita mau jujur, selama 10 tahun menerima dana otsus, belum banyak yang bisa dirasakan rakyat Aceh. Memang ada, tapi masih sangat kecil. Antara lain berobat gratis ke RSU melalui program JKRA/JKA, bantuan pendidikan bagi anak yatim piatu, rumah duafa, beasiswa, dan lainnya,” kata Sulaiman.
Karenanya, Wakil Ketua I DPRA ini menyarankan kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang akan dilantik hari ini, Rabu (5/7), Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah, harus bisa mengelola sisa dana otsus itu dengan baik dan berhasil guna, demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang sudah lama menantinya.
“Kalau salah kelola, Aceh bisa bangkrut dan terpuruk. Buktinya sudah 10 tahun terima dana otsus, rangking mutu lulusan pendidikan anak SMA/SMK Aceh masih berada di bawah 20 besar nasional,” ujar Sulaiman Abda.(*)