Hakim Minim, Warga Keluhkan Pelayanan Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong

"Saya dalam agenda untuk mendatangi persidangan sebagai saksi, namun, tertunda karena ketidakjelasan dari hakim.

Editor: Yusmadi
IST
Ilustrasi 

Laporan Muslim Arsani | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Sekitar puluhan masyarakat yang berperkara di Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, Selasa (11/7), mengeluhkan pelayanan dari lembaga pemerintah tersebut, karena, sidang yang seharusnya berlangsung hari ini terbengkalai dan tertunda, disebabkan, hanya ada satu hakim yang hadir.

Seorang warga, Zulkarnain, kepada Serambinews.com, mengatakan, agenda sidang yang seharusnya berlangsung hari ini, tidak bisa dilanjutkan, disebabkan hanya ada satu hakim yang hadir dari empat hakim yang dimiliki Mahkamah Syariah tersebut.

"Saya dalam agenda untuk mendatangi persidangan sebagai saksi, namun, tertunda karena ketidakjelasan dari hakim. Karena, dikatakan hakim tidak berada ditempat," jelas Zulkarnain.

Akibatnya, sebut dia, puluhan masyarakat yang seharusnya sidang, pulang dengan kekecewaan.

"Sebenarnya hari ini sidang, tapi, dikatakan salah seorang pegawai disitu, bahwa hakim tidak hadir tanpa keterangan," katanya.

Sehinga, lanjut Zurkarnain, kebanyakan masyarakat yang berperkara bingung, kapan akan dilanjutkan sidang kembali, pasalnya tidak ada pemberitahuan dari Mahkamah Syariah, kapan akan dilanjutkan persidangan.

Sementara itu, Fakhruddin, pengacara yang hadir dalan agenda sidang, mengatakan, bahwa, hari ini pihaknya seharusnya mengikuti sidang untuk tiga klien.

Namun karena ketidak adaan majelis hakim, persidangan ditunda dengan tidak ada kepastian.

Sementara itu Panitera Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, Fauzi SAg, ketika dikonfirmasi mengatakan, terbengkalainya agenda sidang hari ini disebabkan, dua hakim sedang sakit, dan seorang laginya masih cuti melahirkan.

"Karena tidak mencukupi kuota hakim, sidang ditunda," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved