Selasa, 14 April 2026

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Aceh Utara

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sawang untuk proses hukum lanjutan,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Amirullah
Ilustrasi 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Polisi menangkap Zal (19) pemuda asal Sawang, Aceh Utara atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu, Selasa (18/7/2017) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Dia ditangkap di sebuah pondok dekat jalan lintas Krueng Mane- Sawang.

Bersama tersangka polisi mengamankan dua paket sabu-sabu dengan ukuran yang berbeda, kaca pirek, pipet , satu unit handphone dan uang Rp 462 ribu.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sawang untuk proses hukum lanjutan,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kapolsek Sawang Iptu Ridwan MY.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved