Sabtu, 18 April 2026

Berita Banda Aceh

Putra Aceh, Akhi Muhib Resmi Jadi Kepala Kejati Sumut, Ini Profilnya

Putra Aceh, Muhibuddin (Akhi Muhib), resmi diangkat sebagai Kajati Sumatera Utara menggantikan Harli Siregar.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Instagram @kejati_aceh
JABAT KAJATI SUMUT - Putra Peudada, Bireuen, Muhibuddin, SH, MH resmi dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Kajati Sumatera Utara (Sumut), Senin (13/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Jaksa Agung Burhanuddin merombak sejumlah pejabat Kejagung, termasuk 14 kepala Kejati.
  • Putra Aceh, Muhibuddin (Akhi Muhib), resmi diangkat sebagai Kajati Sumatera Utara menggantikan Harli Siregar.
  • Muhibuddin sebelumnya menjabat Kajati Sumbar dan pernah bertugas di KPK, KBRI Riyadh, Pertamina, serta Kajati Aceh.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal | JAKARTA 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan memutasi dan promosi sejumlah pejabat struktural, termasuk 14 kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). 

Salah satunya adalah, Muhibuddin, SH, MH yang diangkat sebagai Kajati Sumatera Utara (Sumut) menggantikan Harli Siregar, SH, MHum yang kini menjadi Inspektur III pada Jamwas Kejagung RI.

Muhibuddin merupakan putra asli Peudada, Bireuen, kelahiran Medan tahun 1968 silam. 

Sebelum pindah ke Medan, ia menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat (Sumbar). 

Selama menjadi insan Adhyaksa, Muhibuddin atau akrab disapa Akhi, sudah mengisi sejumlah posisi mentereng.

Baik di lembaga kejaksaan maupun di lembaga lain seperti KPK, KBRI, dan Pertamina. 

Baca juga: Muhibuddin Resmi Jabat Wakajati Aceh, Dilantik Kajati bersama 9 Kajari dan 2 Asisten & 1 Koordinator

Baca juga: Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun Dipamerkan Kejagung, Siap Diserahkan ke Negara di Hadapan Prabowo

Di KPK, Muhibuddin dipercaya sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi.

Kemudian sebagai Atase Hukum di KBRI Riyadh, serta Kepala Penasihat Hukum di Pertamina, hingga Wakil Kajati dan Plt Kajati Aceh.  

Mutasi di Kejagung

Sementara itu, mutasi sejumlah pejabat struktural di korp Adhyaksa tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. 

"Benar (mutasi)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengutip Kompas.com, Senin (13/4/2026). 

Dalam keputusan itu, sejumlah pejabat eselon II dan III mengalami rotasi jabatan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan optimalisasi kinerja institusi. 

Baca juga: Kejagung Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Klarifikasi Kajari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Minyak di Petral, Berikut Daftarnya

Dari total mutasi yang dilakukan, terdapat 14 posisi Kajati yang mengalami pergantian.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved