Aceh, Qanun Jinayah, dan Investor Asing
SEJARAH pelaksanaan syariat Islam di Aceh memerlukan waktu yang cukup panjang, yang dibayang-bayangi
Oleh Hasanuddin Yusuf Adan
SEJARAH pelaksanaan syariat Islam di Aceh memerlukan waktu yang cukup panjang, yang dibayang-bayangi oleh berbagai ancaman dan tantangan, sehingga selalu menjadi tolak-tarik kepentingan antara satu dengan lain komunitas di Aceh. Kondisi semacam ini tergambar dalam deskripsi terkini ketika ada pihak yang mengesahkan Qanun Jinayah di Aceh. Sementara di pihak lain ada orang yang menyalahkan dan menentang hukuman cambuk di Aceh yang tertera dalam qanun tersebut. Tidak cukup sampai di situ masih ada yang berkoar-koar kalau syariat Islam, terutama sekali hukuman cambuk dijalankan di Aceh, maka tidak bakal ada investor asing yang mau masuk dan berinvestasi di daerah ini.
Deskripsi semacam ini menjadi bahan diskusi publik di Aceh mulai dari masyarakat warung kopi, para politikus, sampai kepada insan kampus. Namun yang menarik diperhatikan adalah pecahnya persaudaraan bangsa Islam Aceh karena wujudnya kondisi yang sangat tidak bersahabat semacam itu. Suasana kehancuran persahabatan tersebut menjadi lebih parah ketika semua pihak mempertahankan egoisme pribadi, kelompok, kaum dan golongan, bukan mempertahankan kebenaran Islam dan syariat Islam. Umpamanya, kaum feminis kerap menyalahkan syariat Islam di Aceh karena mewajibkan wanita menutup aurat; pegiat HAM menyalahkan syariat Islam di Aceh karena mencambuk pelanggar Qanun Jinayah di Aceh, dan lain-lain.
Semua itu merupakan nafsu dan pemikiran manusia yang kosong dari tauhid dan syariat Allah yang dalam kehidupannya selalu mengedepankan akal pikiran bukan hukum Allah yang Maha Mulya. Kalau itu datangnya dari kaum feminis, pegiat HAM dan kaum sepilis muslim maka mereka sudah memasukkan gol kegawang sendiri. Semua kita paham kalau ada orang yang memasukkan gol kegawang sendiri dalam sesuatu pertandingan maka ada sesuatu yang tidak beres dalam kepalanya, maka janganlah kita mengikuti mereka, takut kitapun akan menjadi manusia tidak beres seperti mereka.
Qanun Jinayah
Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 yang bernama Qanun Jinayah sudah resmi berlaku di Aceh hari ini secara sah dan muktamad. Namun sejarah perjuangan pengesahan qanun tersebut cukup lama dan amat berliku dalam perjalanan. Ketika qanun tersebut disahkan oleh DPR Aceh pada 14 September 2009, Gubernur Aceh waktu itu tidak mau menandatanganinya karena ada hukuman rajam di dalamnya. Akibat dari keengganan gubernur tersebut lebih lima tahun Aceh mengawang-awang tidak dapat melaksanakan syariat Islam secara sempurna. Qanun dimaksud baru dapat terwujud setelah direvisi dan dimodivikasi pada masa Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim (8 Februari sampai 25 Juni 2012) dan kemudian disahkan secara resmi pada 22 Oktober 2014 masa Gubernur Zaini Abdullah.
Qanun ini mengandung 10 poin jarimah yang dijerat hukum dan dapat dihukum bagi pelanggarnya sebagaimana tertera pada Pasal 3 ayat (2), yaitu: khamar, maisir (berjudi), khalwat, ikhtilath (bermesraan laki dengan perempuan yang bukan mahram), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (menuduh orang lain berzina tanpa empat orang saksi), liwath (homoseksual), dan musahaqah (lesbian).
Dari 10 jarimah tersebut hanya tiga saja yang termasuk kategori hudud yang hukumannya sudah pasti dalam Alquran dan hadis, yaitu; minum khamar, zina, dan qadzaf, sementara tujuh lainnya termasuk dalam kategori ta’zir yang ketentuan hukumannya ditentukan hakim.
Hukuman Cambuk
Sepintas hukuman yang ditetapkan dalam qanun terhadap jarimah-jarimah tersebut adalah: Peminum khamar diancam ‘uqubat hukuman hudud cambuk 40 kali, yang mengulanginya diancam ‘uqubat hudud cambuk 40 kali dan ditambah ‘uqubat ta’zir 40 kali atau denda paling banyak 400 gram emas murni atau penjara paling lama 40 bulan; Pelaku maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan; Bagi pelaku maisir yang nilai taruhannya atau keuntungannya di atas dua gram emas murni dicambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara selama 30 bulan;
Bagi pelaku khalwat dengan sengaja diancam ‘uqubat ta’zir paling banyak 10 kali cambuk atau denda paling banyak 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan; Bagi pelaku ikhtilath dengan sengaja diancam ‘uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan; Untuk jarimah zina dapat dihukum dengan ‘uqubat hudud cambuk 100 kali, bagi yang mengulangi berzina dapat dihukum dengan ‘uqubat hudud 100 kali cambuk dan dapat ditambah dengan ‘uqubat ta’zir denda paling banyak 120 gram emas murni atau ‘uqubat ta’zir penjara 12 bulan;
Bagi pelaku pelecehan seksual dengan sengaja diancam paling banyak 45 kali ‘uqubat ta’zir atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan; Bagi jarimah pemerkosaan dapat dicambuk dengan ‘uqubat ta’zir paling sedikit sebanyak 125 kali, paling banyak 175 kali, atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni dan paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan; Bagi pelaku qadzaf dengan sengaja diancam dengan ‘uqubat hudud cambuk 80 kali, bagi yang mengulangi perbuatan tersebut diancam dengan ‘uqubat hudud 80 kali dan dapat ditambah dengan ‘uqubat ta’zir paling banyak 400 gram emas murni atau penjara paling lama 40 bulan;
Bagi pelaku liwath dengan sengaja diancam ‘uqubat ta’zir 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan. Bagi yang mengulangi perbuatan tersebut diancam ‘uqubat ta’zir 100 kali dan dapat ditambah dengan denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan; Pelaku musahaqah (lesbian) dengan sengaja diancam ‘uqubat ta’zir paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan. Bagi yang mengulangi perbuatan tersebut diancam ‘uqubat ta’zir 100 kali cambuk dan dapat ditambah dengan denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.
Investor asing
Selama ini, ada pihak-pihak tertentu yang menakut-nakuti orang Aceh dengan tidak datangnya investor asing ke Aceh apabila Aceh menerapkan syariat Islam, terutama pelaksanaan hukuman cambuk. Pendapat dan upaya tersebut merupakan satu proses pembodohan dari pihak-pihak tertentu terhadap muslim di bumi Aceh. Pasalnya, setiap personal atau badan usaha atau perusahaan asing yang mau menginvestasikan modalnya di Indonesia, mereka harus tunduk-patuh dan mengikuti semua ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia secara umum dan di Aceh secara khusus. Artinya, para investor asinglah yang wajib mengikuti semua ketentuan hukum di wilayah ini bukan penghuni wilayah Aceh yang harus merubah hukum untuk mendatangkan investor asing.
Perihal tersebut juga diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal (Perka BKPM 14/2015), yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2015. Oleh karena itu, harus segera dihentikan pikiran dan pemikiran yang mewacanakan hukuman cambuk tertutup di Aceh, apalagi kalau mau membuangnya karena mengharap kedatangan investor asing.
Kalau kita memasang logika agama di mana Allah Swt Tuhan sekalian alam, telah menetapkan hukumnya terhadap semua manusia lalu ada manusia yang merobah atau melawannya, bermakna ia telah melawan Allah, dalam ketentuan Islam melawan Allah menjadi dosa besar yang tempat akhirnya neraka. Sebaliknya bagi yang menjalankan dan mempromosikan hukum Islam berarti ia sudah tunduk patuh kepada Allah, tentu ia akan mendapatkan surga Allah. Pertanyaannya; Kita mau mendapatkan surga atau neraka Allah di hari nanti? Kalau mau surga, maka jangan pernah melecehkan pelaksanaan hukum Allah di Aceh dalam bentuk dan model bagaimanapun juga. Sebaliknya, gagal menyelamatkan hukum Allah dalam kehidupannya, mau tidak mau nerakalah tempat akhirnya, na’uzubillah.
Firman Allah Swt, “Hukum-hukum Allah tersebut adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. an-Nisa’: 13-14).
* Dr. Tgk. Hasanuddin Yusuf Adan, MCL, MA., Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh, Dosen Siyasah pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh. Email: diadanna@yahoo.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/salah-satu-karyawan-pt-humpus-aromatik_20160419_085147.jpg)