Cerita Dibalik Gugatan UU Pemilu

Ide Menggugat UU Pemilu Berawal dari Pertanyaan Tiong

"Tiong tanya saya apa yang harus dilakukan DPRA? Sudah terlambat. Peluang yang ada sekarang hanya segera lakukan JR setelah UU Pemilu diteken Presiden

Penulis: Yocerizal | Editor: Yusmadi
Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiong (dua dari kanan) dan Kautsar (dua dari kiri) didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin SH mendaftarkan permohonan judicial review UU Pemilu ke MK, Jakarta, Selasa (22/8/2017). IST 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua Anggota DPRA, Kautsar dari PA dan Samsul Bahri alias Tiong dari PNA, Selasa (22/8/2017), mengajukan gugatan judicial review ke mahkamah konstitusi atas dicabutnya dua pasal dalam UUPA melalui UU Pemilu.

Lantas mengapa hanya mereka berdua, dan mengapa tidak mengajak orang lain?

Kautsar dalam akun twitter-nya sebagaimana dikutip Serambinews.com menjelaskan, ide menggugat itu berawal dari pertanyaan Tiong pada saat ia mengkritik pimpinan DPRA karena terlambat mengirim surat ke Pusat.

Baca: Kautsar dari PA dan Tiong dari PNA Ajukan Judicial Review Terkait UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

"Tiong tanya saya apa yang harus dilakukan DPRA? Sudah terlambat. Peluang yang ada sekarang hanya segera lakukan JR setelah UU Pemilu diteken Presiden," tulis Kautsar dalam cuitannya.

Kautsar melanjutkan, gugatan harus dilakukan secepat mungkin karena KPU akan segera bekerja dengan tahapan yang sudah disusun. Sebab apabila KPU sudah bergerak, maka akan lebih sulit.

Baca: DPR Diminta Kembalikan Dua Pasal UUPA yang Dicabut

"Tiong sarankan saya supaya berkomunikasi dengan teman-teman DPRA, saya sampaikan saya tak sempat karen ada agenda yang harus saya selesaikan di Jakarta. Sebaliknya saya sarankan supaya Tiong yang komunikasi dengan teman-teman DPRA. Tiong diam saja, tak ada jawaban," jelas politikus Partai Aceh ini. (Bersambung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved