Berita Banda Aceh

Terkait Kasus Wastafel, Golkar Pastikan Beri Pendampingan Hukum Untuk Kader

Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, Khalid menegaskan bahwa Golkar akan memberi pendampingan hukum untuk kader yang terjerat hukum.

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM  
Anggota DPRA dari Partai Golkar, Khalid. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Partai Golkar Aceh angkat suara atas ditetapkannya salah seorang anggota DPRK Aceh Besar dari Golkar berinsial WN sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, Khalid menegaskan bahwa Golkar akan memberi pendampingan hukum untuk kader yang terjerat hukum. Sebab Golkar memiliki Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) dan setiap jenjang punya wakil ketua bidang hukum. 

"Terkait penetapan WN yang notabene adalah anggota DPRK Aceh Besar dari Partai Golkar, wajib hukumnya bagi partai melakukan pendampingan hukum padanya, baik itu diminta maupun tidak," kata Khalid kepada Serambi di Banda Aceh, Selasa (7/10/2025).

Terkait status tersangka yang telah ditetapkan terhadap WN, sambung Khalid, bukan berarti orang tersebut telah dinyatakan bersalah secara hukum. "Itulah tugas penting pembelaan yang dilakukan oleh pengacara di persidangan nantinya, apakah yang bersangkutan itu terbukti bersalah atau tidak," ujar anggota DPRA ini. 

Sebagai partai besar, lanjut Khalid, Golkar tentu tidak membiarkan setiap kadernya menghadapi sendiri kasus yang dihadapi. Golkar selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 

"Golkar punya watak setia kawan sebagaimana tertuang dalam ikrar panca bakti Partai Golkar. Karena itu sekali lagi, Partai Golkar tak bisa lepas tangan atas masalah hukum yang menimpa kadernya yang notabene adalah anggota DPRK yang telah memberikan kontribusi yang tidak kecil bagi partai di Aceh Besar," tutupnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan salah seorang anggota DPRK Aceh Besar berinsial WN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menyebutkan, WN ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapat surat izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh pada 30 September 2025. Izin tersebut diperlukan karena WN merupakan anggota DPRK Aceh Besar aktif periode 2024-2029.

Selanjutnya, pada Rabu (1/10/2025), Polda Aceh mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka atas nama WN. Zulhir mengungkap, dalam kasus ini WN diduga terlibat sebagai salah satu pemilik paket pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di 20 paket kegiatan pada SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur, yang diperoleh dari tersangka lain berinisial SMY.

“Hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak serta kekurangan volume pada proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp411.244.479,35,” ungkapnya.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved